TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Ketua Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Kabupaten Tangerang Jahrudin menginginkan agar honorer yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun bisa di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap agar honorer yang ada di Kabupaten Tangerang, yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun bisa di angkat menjadi ASN PPPK,” harapnya, Kamis 9 November 2023.
Menurutnya, sejak tahun 2021 semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Karena hal itu tidak akan menyelesaikan yang ada untuk di angkat PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu.
“Semoga dengan ditandatanganinya undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023 ini bisa menjadi solusi terbaik bagi honorer,” ungkapnya.
Kata Jahrudin, sebanyak 868 honorer kategori dua dan 8.836 honorer murni teknis, tenaga kesehatab dan guru di Kabupaten Tangerang masih menunggu di angkat menjadi ASN PPPK.
Namun untuk para honorer guru kata Jahrudin, sudah dilakukan pemetaan di setiap sekolah, dan itu sudah menjadi program oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk tiga tahun kedepan sesuai dengan kebutuhan.
“Saran kami, untuk ASN yang masa kerjanya dibawah 10 tahun menjadi PPPK paruh waktu. Hal tersebut agar ada keadilan dan kesesuaian berdasarkan pengalaman bekerja,” ucap Jahrudin.
Jahrudin menambahkan, bagi honorer yang tidak memenuhi syarat adalah honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang dan Dapodik untuk honorer guru.
“Maka saya berharap agar mereka dikembalikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam menyelesaikan masa depannya,” pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











