PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah menertibkan sebanyak 10.450 Alat Peraga Kampanye atau APK Peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2028 tentang K3 dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Didin Tahajudin mengatakan, penertiban APK dilakukan Bawaslu dengan menggandeng Satpol PP. “APK yang ditertibkan beripa banner, flyer, bilboard, spanduk, poster. Dan baliho,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 16 November 2023.
Terkait dengan adanya pelanggaran pemasangan APK, diungkapkan Didin, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuat surat imbauan kepada pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024. Serta kepada para calon anggota legislatif agar tidak melakukan kampanye sebelum masuk masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuat klaster pelanggaran Pemilu dalam kampanye yaitu, Pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan Pelanggaran lainnya. Apabila peserta Pemilu melakukan pelanggaran ini, dan terjadi dimasa kampanye, masa tenang, masa pungut dan rekapitulasi, tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Didin menegaskan, sebelum masuk tahapan kampanye, sejauh ini masih ada beberapa APK yang melanggar. Tentunya itu masih dilakukan penertiban.
“Jika menemukan kita akan mengambil langkah-langkah yang sesuai prosedur untuk melakukan penertiban,” katanya.
Ketika ditanya, apakah membranding kendaraan dengan APK termasuk melanggar aturan, Didin menegaskan segala jenis metode, alat dan media kampanye yang dilakukan sebelum masuk masa tahapan kampanye, tentunya itu melanggar aturan.
“Langkah dan upaya yang kita lakukan sebelum melakukan penertiban akan ditempuh sesuai kewenangan dan prosedur,” katanya.
Editor : Merwanda











