• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Netralitas Pegawai Pemprov Banten

Rostinah by Rostinah
Senin, 20 November 2023 21:31
in Politik, Utama
Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Netralitas Pegawai Pemprov Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04
anak tercebur sumur Lebak

Tim SAR Evakuasi Anak Tercebur Sumur di Cibadak Lebak, Korban Meninggal

Rabu, 23 September 2026 06:53

Surat edaran itu menginstruksikan beberapa larangan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pertama, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Larangan bentuk dukungan itu, antara lain, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketiga, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan beberapa hal.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Al MuktabarASN Pemprov BantenBKD Bantennetralitas ASNnetralitas pegawai Pemprov Bantenpegawai Pemprov BantenpemiluPemilu 2024Pemprov BantenPileg 2024Pilgub BantenPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengurus Himaguna Dilantik, Siap Bersinergi Bersama Masyarakat

Next Post

Proyek Pelebaran Jalan Mengger-Mandalawangi-Caringin Segera Rampung

Next Post
Proyek Pelebaran Jalan Mengger-Mandalawangi-Caringin Segera Rampung

Proyek Pelebaran Jalan Mengger-Mandalawangi-Caringin Segera Rampung

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelindo Regional 2 Banten Raih Penghargaan Berkat Program Konservasi Mangrove dan Terumbu Karang

Pelindo Regional 2 Banten Raih Penghargaan Berkat Program Konservasi Mangrove dan Terumbu Karang

by Adam Fadillah
Kamis, 24 September 2026 12:59
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Banten meraih Radar Banten CSR Award 2026 sub kategori green initiative...

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

by Mulyadi
Kamis, 24 September 2026 12:03
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Nonce Thendean, menggelar rapat dengar pendapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.