SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.
Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.
Surat edaran itu menginstruksikan beberapa larangan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pertama, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Larangan bentuk dukungan itu, antara lain, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ketiga, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Keempat, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan beberapa hal.