SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024, besok Selasa 21 November 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi.
“Ya, besok kita umumkan UMP untuk tahun 2024,” kata Septo saat ditemui RADARBANTEN.CO.ID di Pendopo Gubernur Banten, Senin 20 November 2023.
Septo mengungkapkan, UMP Banten dipastikan naik. Namun, kenaikan UMP itu tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh. Ia pun tidak menyebut jumlah UMP yang akan diumumkan besok itu.
“Iya naik, tapi sebesar apa yang jadi tuntutan rekan-rekan buruh. Jumlahnya besok kita umumkan,” ungkapnya.
Penetapan UMP sendiri merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 ini berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Yang mana dalam PP itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah.
Namun, pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Angka UMP atau Upah Minimum Kabupaten (UMP) yang besok ditetapkan dan diumumkan ini juga sesuai dengan angka yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Banten.
“Angkanya itu sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota, dimana tetap saya kira PP 51 tahun 2023 itu kan di tingkat pusat juga ada dewan pengupahan nasional. Unsurnya juga lebih kompleks dari perguruan tinggi, dan asosiasi pekerja,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi