PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin caleg dan capres peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus negeri dan swasta. Izin kampanye diberikan namun dengan catatan tidak membawa atribut kampanye saat berada di kampus.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, izin kampanye di kampus itu sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Di sana di Pasal 72, ada beberapa tempat yang awalnya dilarang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di antaranya tadi fasilitias pemerintah dan fasilitas pendidikan. Namun dalam PKPU Nomor 20 ini dikecualikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID,
Falahudin menjelaskan, dikecualikan dalam arti di Pasal 72 huruf H itu, dikecualikan sepanjang mendapatkan izin dari pihak yang bertanggungjawab di sana atau memiliki kewenangan di fasilitas tersebut. Jadi boleh dengan syarat harus mendapatkan izin dari pihak penanggungjawab kampus.
“Lalu caleg, capres dan cawapres hadir di kampus tanpa membawa atribut kampanye. Nah atribut kampanye ini dijelaskan selanjutnya dalam PKPU di mana alat peraga kampanye yang memuat citra diri, visi misi dan program, dan tidak melibatkan anak,” katanya.
Kemudian, dalam hal pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan atau pemerintahan itu tidak sampai merubah fungsi, atau peruntukan fasilitas tersebut. Jadi memang ada beberapa catatan harus dipatuhi oleh caleg maupun capres saat berkampanye di Kampus.
“Pihak kampus juga harus memberikan kesempatan sama kepada semua peserta pemilu. Jadi semua diberikan hak sama untuk dapat melaksanakan kampanye,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah menambahkan, jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Ada beberapa katagori. Ada di luar ruangan, ada di dalam ruangan,” katanya.
Kemudian terkait dengan perbaikan atau revisi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye itu diizinkan partai politik kampanye di perguruan tinggi. Tapi dengan syarat pertemuan itu berupa pertemuan diskusi jadi bukan pertemuan rapat umum dilaksanakan di dalam ruangan dan tanpa membawa atribut parpol.
“Jadi dilaksanakan secara edukatif secara informatif dengan mahasiswa. Dengan terlebih dahulu mereka melayangkan surat izin ke perguruan tinggi, setelah surat izin keluar mereka harus menyampaikan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi