slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

KPU Izinkan Caleg dan Capres Berkampanye di Kampus

Purnama Irawan by Purnama Irawan
20-11-2023 15:43:50
in Pandeglang, Utama
KPU Izinkan Caleg dan Capres Berkampanye di Kampus

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin caleg dan capres peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di kampus negeri dan swasta. Izin kampanye diberikan namun dengan catatan tidak membawa atribut kampanye saat berada di kampus.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, izin kampanye di kampus itu sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga :

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Politisi Muda, Farid Sukur Raih Predikat Terbaik Golkar Institute

“Di sana di Pasal 72, ada beberapa tempat yang awalnya dilarang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, di antaranya tadi fasilitias pemerintah dan fasilitas pendidikan. Namun dalam PKPU Nomor 20 ini dikecualikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID,

Falahudin menjelaskan, dikecualikan dalam arti di Pasal 72 huruf H itu, dikecualikan sepanjang mendapatkan izin dari pihak yang bertanggungjawab di sana atau memiliki kewenangan di fasilitas tersebut. Jadi boleh dengan syarat harus mendapatkan izin dari pihak penanggungjawab kampus.

“Lalu caleg, capres dan cawapres hadir di kampus tanpa membawa atribut kampanye. Nah atribut kampanye ini dijelaskan selanjutnya dalam PKPU di mana alat peraga kampanye yang memuat citra diri, visi misi dan program, dan tidak melibatkan anak,” katanya.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan atau pemerintahan itu tidak sampai merubah fungsi, atau peruntukan fasilitas tersebut. Jadi memang ada beberapa catatan harus dipatuhi oleh caleg maupun capres saat berkampanye di Kampus.

“Pihak kampus juga harus memberikan kesempatan sama kepada semua peserta pemilu. Jadi semua diberikan hak sama untuk dapat melaksanakan kampanye,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah menambahkan, jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

“Ada beberapa katagori. Ada di luar ruangan, ada di dalam ruangan,” katanya.

Kemudian terkait dengan perbaikan atau revisi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye itu diizinkan partai politik kampanye di perguruan tinggi. Tapi dengan syarat pertemuan itu berupa pertemuan diskusi jadi bukan pertemuan rapat umum dilaksanakan di dalam ruangan dan tanpa membawa atribut parpol.

“Jadi dilaksanakan secara edukatif secara informatif dengan mahasiswa. Dengan terlebih dahulu mereka melayangkan surat izin ke perguruan tinggi, setelah surat izin keluar mereka harus menyampaikan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

Tags: izin kampanyekampanyekampanye di kampuskampanye pemilu 2024KPU Pandeglangpelanggaran kampanyePemilu 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemunculan Nama Isro Mempertajam Isu Duet Helldy-Isro di Pilkada Kota Cilegon

Next Post

Serikat Pekerja Sebut Ada Disparitas Upah di Banten Selatan

Related Posts

PDIP
Utama

PDIP Banten Bakal Beri Kritik Konstruktif Pemerintahan Andra-Dimyati

by Yusuf Permana
Minggu, 14 Desember 2025 13:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menjadi mitra kritis bagi Pemerintahan Daerah (Pemda) di Banten termasuk Pemerintah...

Read moreDetails

Solidkan Mesin Partai, PDIP Bakal Rebut Suara di Banten

Masduki Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk PAN Cilegon

Politisi Muda, Farid Sukur Raih Predikat Terbaik Golkar Institute

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail: Raih Suara Terbanyak, Jaga Amanah Rakyat

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Bawaslu se-Banten Sabet Enam Penghargaan SDMO Awards

Surat Suara Pilkada Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang Mulai Dilipat, KPU Siapkan 95 Petugas

Logistik Pilkada Ulang Kabupaten Serang Ditarget Selesai Sebelum Lebaran

Tak Ada Masa Kampanye pada Pilkada Ulang Pilbup Serang 2025, Bawaslu Bakal Tertibkan APK

Next Post
Serikat Pekerja Sebut Ada Disparitas Upah di Banten Selatan

Serikat Pekerja Sebut Ada Disparitas Upah di Banten Selatan

30 Ambulans Desa Akan Segera Diserahkan, Tunggu Hasil Pengecekan Tim Teknis

30 Ambulans Desa Akan Segera Diserahkan, Tunggu Hasil Pengecekan Tim Teknis

DLH Lebak Minta Warga Laporkan Pohon Yang Perlu Ditebang

DLH Lebak Minta Warga Laporkan Pohon Yang Perlu Ditebang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak