SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota bakal menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan dari dua proyek yang ada di Pemkab Serang.
Saat ini penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Kita baru mau melakukan gelar perkara terhadap perkara tersebut,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Kamis 24 November 2023.
Febby mengatakan, terlapor dalam kasus tersebut seorang mantan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NN. Kasus tersebut mulai diselediki sejak Agustus 2023 lalu atas laporan dari Monika Purnama. “Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” katanya.
Febby mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan NN kepada korban. Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta. Kedua proyek yang dijanjikan terlapor tersebut di tahun anggaran 2023. “Proyek untuk tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor mengiming-iming korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut. Agar lebih meyakinkan, terlapor memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.
Korban yang tertarik dengan tawaran terlapor lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta kepada terlapor. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada bulan Mei dan Juni 2023.
Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan tersebut di Pemkab Serang.
Merasa ditipu oleh perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dan dua saksi lain.
“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.
Febby membenarkan modus terlapor adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Terlapor juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.
“Terlapor ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.
Febby mengatakan, proyek yang dijanjikan terlapor tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang. “Proyeknya enggak ada,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak