slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Tiga Direksi PT PCM Pernah Terima Satu Tas Kresek Berisi Uang

Fahmi by Fahmi
24-11-2023 17:21:03
in Hukum, Utama
Korupsi Proyek Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Tiga Direksi PT PCM Pernah Terima Satu Tas Kresek Berisi Uang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang di jajaran Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ternyata pernah menerima satu tas kresek berisi uang tunai.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh pengusaha bernama Sugiman, terdakwa korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Pemberian uang berjumlah ratusan juta tersebut agar PT Arkindo yang digunakan Sugiman ditunjuk untuk mendapat proyek jalan jembatan akses Pelabuhan Warnasari.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Banten, Subardi, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo.

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan pada Kamis siang, 23 November 2023.
“Dalam kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp 200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT PCM,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan, sebelum penyerahan uang tersebut, terdakwa Sugiman pernah mendatangi Edi Ariadi yang ketika itu masih menjabat sebagai Walikota Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Sugiman turut didampingi oleh pria bernama Rahmat Peor. Tujuan terdakwa Sugiman menemui politisi Partai Nasdem tersebut untuk meminta proyek di Kota Cilegon.

“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM), dan pada saat itu Edi Ariadi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” kata Subardi.

Subardi menyebut, setelah uang Rp 200 juta diberikan, tiga orang di jajaran Direksi PT PCM kembali menerima uang dari proyek tersebut.

“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp 500 juta,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Subardi mengatakan, selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal Firmansyah juga menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta.

Baca Juga :

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

“Akmal Firmansyah sebanyak Rp300 juta (menerima),” katanya.

Subardi menjelaskan, selain tiga orang di jajaran Direksi PT PCM, terdapat pihak-pihak lain yang menikmati uang dari badan usaha milik Pemkot Cilegon tersebut.

Mereka adalah Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid; Sugiman; dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.

“Direktur PT Arkindo sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp 427 juta,” ungkapnya.

Subardi mengatakan, kasus korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.

Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran itu berkurang menjadi 48,4 miliaran. Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid.

“Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, mengatakan, proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun, nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin, sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tuturnya.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Irjen Pol Abdul Karim Resmi Jabat Kapolda Banten

Next Post

TKD Prabowo-Gibran Segera Dibentuk di Pandeglang

Related Posts

Hukum

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Read moreDetails

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Ratusan Masa Gerudug DPRD Lebak, Pinta Badan Kehormatan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Dewan Dengan Kasus Penculikan Aktivis

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Polda Banten

Next Post
TKD Prabowo-Gibran Segera Dibentuk di Pandeglang

TKD Prabowo-Gibran Segera Dibentuk di Pandeglang

Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Pemilu 2024

Jelang Nataru, Stok Beras di Bulog Serang Masih Aman

Jelang Nataru, Stok Beras di Bulog Serang Masih Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

by Aas Arbie
Minggu, 26 Juli 2026 18:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program FKS Inspire – Terang Cilegon yang dijalankan FKS Foundation sejak 2024 telah menjangkau 1.000 siswa, 60...

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak