SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai di pemerintahan tidak boleh lebih dari 30 persen.
Namun, berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dari hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023, ada lima pemerintah daerah di Banten yang persentase belanja pegawainya lebih dari 30 persen.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, hanya tiga pemerintah daerah di Banten yang belanja pegawainya di bawah 30 persen, yakni Tangerang Raya. “Karena kemampuan keuangan mereka besar,” ujar Rina, Senin, 27 November 2023.
Ia membeberkan, persentase belanja pegawai yang di atas 30 persen yakni Kabupaten Serang 35,54 persen; Kota Cilegon 35,31 persen; Kabupaten Lebak 30,05 persen; Kabupaten Pandeglang 35,52 persen; dan Kota Serang 36,69. Sedangkan yang di bawah 30 persen yakni Kota Tangerang Selatan 21,98 persen; Kabupaten Tangerang 26,09 persen; dan Kota Tangerang 29,16 persen.
Sementara, lanjutnya, belanja pegawai Pemprov Banten sendiri masih di angka 22 persen. Namun, apabila UU HKPD diterapkan, maka persentase belanja pegawai Pemprov Banten terancam naik drastis kalau pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak dicatat dalam struktur APBD Provinsi Banten.
Dengan penerapan UU HKPD, maka APBD Provinsi Banten akan kehilangan sekira Rp4 triliun.
Untuk itu, Rina mengaku Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan dan DPD RI terkait hal tersebut.
Reporter : Rostinah