PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Disnakertrans Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp 72 ribu.
Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, usulan ini mengalami peningkatan dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.980.000 menjadi Rp 3.052.000.
“Usulan kenaikan UMK ini telah disepakati setelah melakukan perhitungan bersama dengan beberapa perusahaan terkait,” ungkap Mohamad Kabir saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon pada Selasa, 27 November 2023.
Kabir menjelaskan bahwa usulan penetapan UMK Pandeglang 2024 sudah diserahkan kepada Disnakertrans Provinsi Banten. Pihaknya masih menunggu keputusan penetapannya.
“Walaupun terjadi kenaikan usulan UMK Pandeglang 2024, kepastiannya masih menunggu keputusan dari Disnaker Provinsi Banten yang diharapkan sudah ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabir menegaskan bahwa usulan UMK ini sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pengupahan.
Ia menambahkan, setelah penetapan resmi, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan terkait perubahan besaran UMK tersebut.
“Besaran usulan UMK itu sesuai peraturan. Kalau sudah ditetapkan nanti kita sosialisasikan kepada perusahaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











