CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Undang-Undang Perlindungan Anak membuat guru mengalami dilema dalam mendidik anak.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menilai bahwa aturan itu membuat guru dilema karena bisa terjerat hukum.
“Sejak ada Undang-Undang Perlindungan Anak, guru mulai menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Guru berada di antara menindak tegas perilaku siswa atau sudah pada ranah kekerasan terhadap anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
Menyikapi dilema itu, Kejari Cilegon menggelar Forum Group Discussion (FGD) di kantor Kejari Cilegon.
Diana berharap, FGD Implementasi Perlindungan Hukum Profesi Guru melalui Jaksa Sahabat Guru tersebut akan lebih memberikan rasa nyaman bagi para guru dalam memberikan pembelajaran.
“Kami berharap, ke depan guru akan lebih nyaman dan tidak lagi dilema dalam mengajar. Kami mengerti, tugas guru begitu berat dalam mempersiapkan generasi masa depan Indonesia,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Diana juga menyampaikan alasan digelarnya FGD di aula kantor Kejari Kota Cilegon.
“Kami sengaja membuat acara ini (FGD) di aula Kejari, karena kami ingin mengajak bapak/ibu untuk datang ke Kejari Cilegon. Saya juga ingin memperkenalkan tempat Wisata Edukasi di Kota Cilegon yang baru. Kami ingin menghilangkan stigma kaku yang selalu nempel di Kejari. Wisata edukasi yang kami buka di kantor kami sendiri ini bertujuan untuk mengenalkan lebih jauh tentang profesi jaksa,” katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memberikan apresiasi terhadap Kejari Kota Cilegon yang telah menggelar FGD tersebut.
Sebab, langkah tersebut akan memberikan rasa nyaman dan menambah pengetahuan tentang hukum bagi para guru di Kota Cilegon.
Diketahui, FGD yang digelar di aula kantor Kejari Kota Cilegon itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti; Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heny Anita Susila; Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin; perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon, para guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Cilegon.
Pada pembukaan FGD juga disampaikan pengumuman pemenang lomba konten anti-bullying tingkat SMP dan SMA.
Juara pertama diraih SMP Al-Azhar Kota Cilegon, juara kedua diraih SMP Muhammadiyah, dan juara ketiga diraih SMA Negeri 1 Kota Cilegon.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Kejari Cilegon yang sudah peduli kepada guru-guru di Kota Cilegon dalam pendampingan hukum dan mengenalkan lebih jauh mengenai hukum,” kata Heny. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











