slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Polda Banten Tahan Oknum Pengacara yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Fahmi by Fahmi
07-12-2023 22:18:47
in Utama
Polda Banten Tahan Oknum Pengacara yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

JU (kanan) saat didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar Rifai (kiri) saat pemeriksaan di Mapolda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum pengacara asal Walantaka, Kota Serang berinisial JU (43) ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap R (15).

Baca Juga :

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, penetapan JU sebagai tersangka dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Desember 2023.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten,” kata Herlia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yakni maksimal 15 tahun. “Selain itu juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Herlia menjelaskan, tersangka dilakukan penangkapan di kantor hukumnya di salah satu perumahan di Walantaka pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Saat proses penangkapan banyak warga sekitar yang menggeruduk kantor tersangka.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” ungkapnya.

Herlia mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan SA (42) ibu dari R. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu 15 November 2023.
“Laporan polisinya Nomor: LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada November 2022 lalu. Kejadiannya berlangsung di sebuah hotel di Kota Serang. Modus tersangka dengan bujuk rayu berupa memberikan ponsel dan ancaman menggunakan senjata air soft gun.

“Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” ungkapnya.

Kuasa Hukum JU, Bahtiar Rifai mengatakan, kliennya tidak punya hubungan khusus dengan R begitu juga ibunya SA. JU dan pelapor hanya bertetangga. “Tidak ada hubungan khusus, hanya bertetangga karena tinggal di satu kompleks,” ujarnya.

Bahtiar membantah, pengakuan korban yang telah melakukan hubungan suami istri dengan kliennya. Ia juga membantah, kliennya menyetubuhi anak dibawah umur itu dengan mengiming-imingi sebuah ponsel. “Dia (JU) membantah karena tidak melakukannya. Ponsel itu diberikan klien kami kepada ibunya bukan kepada anaknya,” katanya.

Bahtiar menegaskan, pemberian ponsel oleh tersangka kepada SA sebagai bentuk kepedulian. Sebab, SA dan anaknya kerap ribut masalah ponsel. “Ibunya ini benar janda, klien kami memberikan ponsel itu karena kasian. Ibunya sering ribut karena mau pakai untuk keperluannya sedangkan anaknya butuh untuk sekolah,” tutur.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puskesmas Pulomerak Raih Penghargaan Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Next Post

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Banyak APK Langgar Aturan

Related Posts

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026
Berita Utama

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 16:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Polda Banten melaksanakan pengecekan kesiapan kendaraan dinas berupa bus...

Read moreDetails

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Lomba SPPG Polri Digelar

Menyelaraskan Sistem Hukum Pidana dengan Tugas Polri

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cipocok Jaya, Puluhan Paket Diamankan

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Next Post
Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Banyak APK Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Banyak APK Langgar Aturan

Pemprov Banten Raih Penghargaan dari KASN

Pemprov Banten Raih Penghargaan dari KASN

KPID Banten Evaluasi Digitalisasi TV di Banten

KPID Banten Evaluasi Digitalisasi TV di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

Kamis, 30 April 2026 06:24
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Ratusan Bebek di Pasar Kemis Diserang Hama dan Penyakit

Kamis, 30 April 2026 06:37
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Yang Saya Dengar dari Timor Leste

Kamis, 30 April 2026 06:24
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

by Nurabidin
Kamis, 30 April 2026 07:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Atletico Madrid ditahan imbang Arsenal 1-1 pada leg pertama Semi Final Liga Champions Stadion Metropolitano, Madrid, Kamis 30...

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak