SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan 890 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan selama masa kampanye.
Berdasarkan pendataan Bawaslu Kota Serang, ratusan APK tersebut terpasang di sekitar pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
“Dari jumlah itu, rinciannya adalah sebagai berikut. Spanduk sebanyak 411, billboard 24, baliho 277, umbul-umbul 24, banner 134, dan bendera 20,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdiyat Mabrurri, Senin 11 Desember 2023.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang akan memberikan surat kepada seluruh peserta Pemilu untuk secara mandiri melakukan penertiban atas APK yang melanggar.
“Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta Pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” katanya.
Fierly menuturkan, pihaknya juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh peserta Pemilu terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk dipasang APK.
“Sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi