LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menerima aduan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). Dugaan perusakan APK tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, hal tersebut masih dugaan, yang saat ini penanganannya dilakukan oleh Bawaslu Lebak.
“Iya terkait perusakan APK, tentu ini masih dugaan yang masih harus diteliti dan dikaji oleh kami,” kata Dedi, Selasa 12 Desember 2023.
Untuk diketahui saat ini merupakan masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Karena saat masa kampanye tersebut akan banyak APK yang tersebar di semua wilayah Lebak.
Pada masa kampanye APK akan terpampang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan seperti di lapangan dan papan reklame yang digunakan oleh para Bakal Calong Anggota (Bacaleg) dari DPRD dan DPR RI di Kabupaten Lebak.
Dedi menjelaskan, terkait aduan tersebut masuk ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maja, namun aduan tersebut langsung diambil alih oleh Bawaslu Lebak karena pelanggaran atas hal tersebut bisa terancam pidana.
“Tentu ini harus kami kaji dulu apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Dedi.
Namun ditanya soal APK caleg mana yang dirusak tidak disebutkan, karena aduan tersebut masih dugaan dan dalam penyelidikan oleh Bawaslu Lebak.
Perlu diketahui, tindakan merusak APK bisa terancam pidana. Aturan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf g.
Sanksi terhadap pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi











