SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejari Serang, M Yusfidli membantah penangguhan penahanan terhadap Muhyani (58) karena viral di media sosial.
Menurut Yusfidli penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan itu atas dasar pertimbangan permohonan dari pihak keluarga.
“Kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan penangguhan penahanan,” kata Yusfidli.
Muhyani sebelumnya sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh JPU Kejari Serang. Penahanan tersebut dilakukan usai penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada JPU Kejari Serang.
Usai penahanan tersebut, kasus Muhyani mendadak viral dan menjadi sorotan publik. Sebab, banyak masyarakat yang menyayangkan kasus Muhyani ini berlanjut hingga ke proses peradilan.
Alasannya, warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu pada saat kejadian hanya membela diri terhadap pelaku pencurian kambing. Pada saat kejadian, Muhyani sendiri nyaris dibacok oleh pelaku pencurian menggunakan golok.
Namun, apes bagi maling tersebut, Muhyani dengan sigap mengambil gunting dan menikamkannya pada dada sebelah kanan. Tikaman tersebut, membuat maling bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang itu kabur dan ditemukan tewas di area persawahan pada Jumat pagi, 24 Februari 2023 lalu.
Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus penemuan mayat itu kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. “Tersangka (Muhyani) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tutur Yusfidli didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











