PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Pengusaha Bus Pandeglang mengeluhkan keberadaan bus wisata ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang. Keberadaan bus wisata ilegal merugikan pengusaha Bus yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang.Bus wisata dikatakan ilegal karena memang berplat nomor polisi di luar Banten yakni AD dan F. Namun mencari uang di Kabupaten Pandeglang yang dioperasikan oleh travel-travel diduga tidak mengantongi izin sesuai prosedur dan aturan karena bus tersebut standby di hingga berbulan-bulan di Kabupaten Pandeglang karena memang disewa.Keberadaan bus wisata secara ilegal itu merugikan karena mereka tidak membayar pajak retribusi ke daerah namun mencari uang di Kabupaten Pandeglang.Direktur PT Asli Inti Prima dan PT Murni Anugrah Jaya Usaha Cece Nurmansyah mengatakan, kurang lebih ada 30 bus wisata diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Pandeglang. “Kenapa dikatakan bus ilegal karena memang plat nomor polisinya dari luar daerah tetapi stand by berbulan-bulan di Kabupaten Pandeglang melayani jasa sewa untuk wisata. Kehadiran mereka tentu merugikan pengusaha daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 17 Desember 2023.Nomor polisi bus wisata yang berkeliaran di Kabupaten Pandeglang ada berplat Nomor Polisi AD dan F. Bisa bisa dicek dari mulai Pandeglang-Labuan.”Saya berharap keberadaan bus wisata itu ditertibkan. Minta dicek ada izinnya enggak, pajaknya bayar dimana, itu kan tidak di sini, tapi nyari duitnya di Pandeglang kan enggak etis, kita merasa dirugikan karena kita bayar pajak di sini, domisili di sini,” katanya.Keberadaan Bus wisata ilegal itu berpengaruh besar terhadap pengusaha di daerah. Harusnya datang ke perusahaannya malahan dijaga di jalan.”Harapannya ada penertiban karena kita juga punya bus pariwisata. Kita punya tujuh unit bus pariwisata,” katanya.Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, terkait hal tersebut sebetulnya secara lisan ia sudah menyosialisasikan kepada pengusaha travel di Kabupaten Pandeglang.”Namun memang saat ini proses perizinan travel itu langsung ke pusat melalui perizinan online lewat Sistem Online Single Submission (OSS). Serta dari Provinsi, sementara kita di daerah sementara ini belum memiliki cantolan payung hukum untuk menertibkan,” katanya.Berlyan menegaskan, keberadaaan kendaraan luar daerah yang dioperasikan untuk wisata maupun trayek Pandeglang-Bandung misalkan itu tidak dilakukan uji kir di Kabupaten Pandeglang. Kemudian pihaknya sementara ini belum bisa mengambil tindakan penertiban.”Karena itu tadi tidak ada payung hukum dari pusat ataupun Perda atau Perbup di daerah. Yang memang sebetulnya itu bisa menjadi potensi PAD,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi