LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sanggar Guriang akan mendiskusikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan tema Reposisi Seni, Anggaran, dan Kebijakan pada 28 Desember 2024 di Amphiteater Guriang, Kecamatan Warunggunung, Lebak.
Direktur Guriang Tujuh Indonesia Dede Abdul Majid mengatakan, diskusi tersebut untuk menjaga ekosistem kebudayaan yang tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan, dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu.
“Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja yang mendukung tumbuhnya ekosistem kebudayaan. Terbentuknya ekosistem kebudayaan yang baik bukan hanya wacana. Tentu saja, hal ini menjadi cita-cita besar setiap insan seni,” ucap Masjid, Selasa 26 Desember 2023.
Diskusi akan menghadirkan empat pembicara yaitu Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak Imam Rismahayadin, dan Kepala Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah 8 Lita Rahmiati. Kegiatan mengundang seniman dan budayawan di Lebak untuk mendukung para seniman dan budayawan menciptakan karyanya.
Dijelaskan Majid, pembahasan utama dari dari diskusi nanti membahas empat strategi UU Pemajuan Kebudayaan yakni, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Tetapi tentu saja, dalam melakukan reposisi ekosistem seni di Kabupaten Lebak perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memperhatikan perubahan serta kebutuhan masyarakat sehingga tetap relevan,” ucapnya.
Majid mengajak kepada semua insan seni untuk hadir dan berpartisipasi dalam diskusi yang akan digelar nanti serta ikut bersama-sama memajukan seni di Kabupaten Lebak.
“Mari kita menyampaikan gagasan dan masukan menyoal tumbuh kembang ekosistem seni dan kebudayaan,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











