SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten dan DPRD Banten pada tahun 2023 merampungkan delapan rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sementara raperda yang belum ditetapkan menjadi perda berjumlah enam buah.
Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon menjelaskan, pada tahun ini baik Pemprov Banten maupun DPRD Banten membahas 14 raperda. Dari 14 raperda itu, baru delapan raperda yang telah ditetapkan menjadi perda.
Pemprov Banten mengusulkan lima buah raperda, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi perda. Sementara raperda usulan DPRD Banten berjumlah sembilan raperda, lima di antaranya sudah ditetapkan.
“Hingga kemarin dari 14 raperda kita sudah menetapkan delapan perda, dalam pembahasan empat perda dan dua perda lagi dalam proses harmonisasi di Bapemperda,” ujar Furqon, Kamis, 28 Desember 2023.
Perda usulan DPRD yang telah ditetapkan yakni tentang Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda Pengelolaan Taman Hutan Raya, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
“Kemudian yang dalam finalisasi pembahasan ini yang prosesnya sedang difasilitasi adalah tentang objek pemajuan kebudayaan, sedangkan raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM itu masih proses pembahasan di Komisi II dan terakhir ada dua yang harmonisasi,” jelasnya.
Raperda yang masih dalam proses harmoniasi yaitu Raperda tentang Penyiaran dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Medis.
Sementara raperda usulan dari Pemprov Banten yang sudah ditetapkn yakni tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten, Perda tentang Pencabutan Perda, dan Perda tentang Penetapan Bank Pembangunan Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Banten.
“Kemudian yang masih dalam pembahasan Pansus yang pertama adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penanaman Modal,” ucapnya.
Selain delapan perda yang telah ditetapkan itu, Pemprov dan DPRD Banten juga sudah menetapkan tiga buah perda kumulatif yakni Perda tentang Pertangungjawban APBD 2022, Perda APBD Perubahan 2023, dan Perda tentang APBD 2024.
“Sejauh ini kita sudah melakukan 93 paripurna pembahasan raperda dan keputusan,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk menjadi perda, pembasan setiap raperda dipakukan secara penuh kehati-hatian dan melalui proses yang memakan waktu lama.
Raperda yang saat ini masih belum ditetapkan pun menjadi pekerjaan rumah (PR) yang nantinya akan kembali dibahas di tahun 2024.
“Nah itu akan dilanjutkan juga, kalau kita kembali ke aturan itu nanti dilanjutkan oleh Dewan juga dengan Pansus yang ada, karena beberapa pertimbangan seperti pembahasannya sudah berada ditengah jalan. Karena pada dasarnya, Perda ini menyesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi