SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelesaikan tunggakan piutang perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Wilayah Banten sebesar Rp34,1 miliar.
“Total pemulihan iuran sebesar Rp34.168.190.855,00,” ujar Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam sambutan pemberian penghargaan oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten di Aula Kejati Banten, Kamis 28 Desember 2023.
Didik mengatakan, keberhasilan Bidang Datun tersebut membuat Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten memberikan penghargaan kepada Kejati Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
“Saya dapat laporan dari Asdatun jika BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan ke Kejati Banten, karena keberhasilan kami, hampir semua gugatan sederhana selesai,” ujarnya.
Didik menjelaskan, uang puluhan miliar tersebut didapatkan dari hasil gugatan sederhana yang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun yaitu Januari-Desember 2023.
Ia menerangkan gugatan sederhana, merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia, dan cukup efektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, ini cukup efektif,” ungkapnya.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo mengapresiasi kinerja Kejati Banten dan Kejaksaan Negeri se Wilayah Banten. Di tahun 2023 berhasil memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp34 miliar lebih.
“Sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Banten telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60.037.789.112,” ungkapnya.
Selain itu, Kunto mengungkapkan ada sekitar 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33,5 miliar.
“Selain menyerahkan SKK Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp1.140.619.140,” ungkapnya.
Kunto menerangkan dari 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan, 3 SKK telah inkrach, 2 SKK masih dalam proses persidangan dan 2 SKK telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp608.556.237,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











