SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Jumlah auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Serang masih belum ideal.
Padahal, Inspektorat juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi dengan kemendagri pada awal tahun 2023 lalu, telah diputuskan jika pengawasan dana desa seluruhnya telah diserahkan kepada Inspektorat.
“Di tahun 2023 awal kita melaksanakan rakor di inspektorat jendral kementrian Dalam negeri dikumpulkan Inspektur kabupaten kota se Indonesia dengan Inspektur provinsi di Indonesia bahwa Pak Kapolri bersepakat untuk pengawasan dana desa diserahkan kepada inspektorat, jaksa agung juga demikian,” katanya, Rabu 10 Januari 2023.
Ia mengatakan, dengan hal tersebut, tentunya Inspektorat Kabupaten Serang harus meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas dari auditor dan PPUPD yang ada di kabupaten Serang. Hal tersebut agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan maksimal.
“Kita harus meningkatkan kualitasnya baik itu kualitas berkaitan dengan aspek jumlahnya auditornya ataupun dengan aspek kualitas dari yang bersangkutannya dari SDM nya, atau disebut kapasitas dan kapabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh kemendagri, jumlah auditor dan PPUPD yang ada di Kabupaten Serang masih jauh dari jumlah ideal.
“Saat ini jumlah auditor 48, PPUPD 10 ditambah rekrutmen pada 2024 ini 16. Idealnya berdasarkan hasil kajian dari Kemendagri untuk Kabupaten Serang itu 68 auditor dan 80 PPUPD, jadi masih kurang jauh,” tegasnya.
Menurutnya, jumlah PPUPD diberikan porsi yang lebih banyak dikarenakan pihaknya mengedepankan pada aspek pembinaan dibandingkan dengan penindakan. Untuk itu, kebutuhan PPUPD lebih banyak dari pada jumlah auditor.
Untuk memaksimalkan peran tersebut, pihaknya berupaya untuk melakukan rekrutmen untuk mengisi jabatan PPUPD di setiap tahunnya sehingga jumlah ideal bisa terealisasi.
“Untuk antisipasinya kita lakukan rekrutmen setiap tahun, 2024 kita angkat 16 itu dari 21 yang kita usulkan mereka sudah lolos uji kompetensi 2024 kita angkat, nanti tahun ini akan kita rekrut lagi, Ga bisa sekaligus berat,” terangnya.
Ia mengatakan, dalam rekrutmen PPUPD tidak dapat dilakukan asal-asalan. Ada kualifikasi khusus yang harus dipenuhi.
“Dalam proses rekrutmen PPUPD di kita itu beda, di OPD lain bisa ngangkat honorer atau PPPK, kalau di kita harus PNS dan memiliki kualifikasi tertentu dan lulus uji kompetensi. Aga sulit memang tapi seperti itu mekanismenya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi












