TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 33 truk pengangkut tanah diamankan petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 13 Januari 2024.
Puluhan truk tersebut diamankan karena melanggar jam operasional dan melintas di wilayah Kecamatan Benda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa jam operasional truk tanah telah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. Truk tanah boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” ujarnya Minggu pagi, 14 Januari 2024.
Zain mengatakan, penindakan dilakukan karena mereka membandel. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa tilang kepada puluhan sopir truk tanah tersebut.
“Tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di Kecamatan Benda,” tegasnya lagi.
Akibat pelanggaran yang dilakukan sopir truk-truk pengangkut tanah tersebut, sambung Zain, menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini juga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
“Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tangerang,” tambahnya
Zain mengatakan, personel Satlantas bersama anggota Dishub Kota Tangerang juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional.
Sekadar diketahui, sementara armada truk diamankan berjejer rapi di depan Mapolres Metro Tangerang Kota. (*)
Editor: Agus Priwandono