SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kenaikan pajak tempat hiburan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 40 sampai 75 persen disebut akan membawa dampak negative bagi iklim investasi di Provinsi Banten.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar, mengatakan bahwa dampaknya yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan pelaku usaha.
Hal itu dilakukan karena pajak itu telah membebani operasional dari industri tempat hiburan itu.
“Para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya,” kata Ashok, Selasa, 16 Januari 2024.
Kenaikan pajak itu juga akan berdampak pada iklim investasi di Banten. Sebab, tingginya biaya operasional akan membuat para investor untuk berpikir ulang jika ingin berinvestasi di Banten.
Ashok menyebut bahwa terhambatnya percepatan investasi di daerah, khususnya pada sektor pariwisata, akan berdampak pada sektor lainnya.
“Kalau pajaknya naik tinggi sekali, siapa yang mau untuk berinvestasi ke Banten ini. Contoh adanya pariwisata, banyak waralaba, spa, UMKM, dan usaha-usaha lain. Kalau ini naik, orang akan berpikir ulang untuk investasi di sektor itu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ashok yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak tempat hiburan ini berharap, Pemerintah membuat peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
“Kami harapkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang nanti mengimbangi kenaikan itu,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











