LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Cabang Rangkasbitung, Udi Wahyudi, menyoroti dugaan Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan sebagai alat dan kepentingan kampanye oleh oknum Caleg DPRD Lebak.
Menurut Yudi, hal tersebut merupakan tindakan yang tak seharusnya dilakukan dan hal tersebut sebagai tindakan pembodohan masyarakat, sehingga jadi pelanggaran di Pemilu 2024.
“PIP adalah salah satu program yang sudah dipersiapkan lama saat pak Jokowi menjadi Presiden, artinya bahwa PIP adalah program Pemerintah bukan program Caleg,” kata mahasiswa yang disapa Yudi ini kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 17 Januari 2024.
Ditegaskan Yudi, proses penyebaran PIP jika sudah digunakan untuk kepentingan Caleg merupakan tindakan yang salah kaprah secara pengajuan sampai penyebaran kepada penerima.
“Sebelum Pemilu, yang mengajukan atau ingin mendapatkan PIP koordinasi ke sekolah. Namun, saat ini birokrasi pengajuan PIP mengarah pada komunikasi dengan calon, sehingga pihak sekolah merasa utang budi sehingga menjadi bentuk pengondisian agar pihak sekolah memilih oknum Caleg tersebut,” tegasnya.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang, menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menurut Yudi, hal tersebut menciptakan ketidakpemerataan dan pembodohan terhadap masyarakat Lebak. Karena memberikan contoh yang tidak baik.
“Malah sekarang ini di musim kampanye, saya menduga ada beberapa oknum Caleg, yang menggunakan program Pemerintah yakni pemberian PIP kepada masyarakat Kabupaten Lebak. Tentunya mereka dengan timbal baliknya minta dipilih,” ucap Yudi.
Yudi meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lebak, memantau penyebaran KIP/PIP kepada masyarakat. Sehingga, tidak digunakan oleh Caleg sebagai alat kampanye.
Ia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi potensi pelanggaran aturan oleh Caleg.
“Disdik harus memantau terkait masalah penyebaran KIP aspirasi yang disebarkan oknum Caleg karena kami menduga PIP dijadikan alat wajib memilih bukan real untuk membantu peserta didik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lebak Dapil 1 dari Partai Nasdem Priode 2024-2029 diduga menggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kepentingan kampanye di Pemilu 2024.
Bahkan, dalam selembaran kertas, terpampang foto Tenaga Ahli, Imam Septiana, S.Ip., yang merupakan Caleg DPRD Lebak Dapil 1 di piagam PIP tersebut, yang dibagikan kepada masyarakat. (*)
Editor: Agus Priwandono











