SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengaku pihaknya fokus pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan pada semester II tahun 2023.
Ada beberapa hasil pemeriksaan kepatuhan secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023) pada empat pemerintah daerah di Banten yakni Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Pandeglang.
Dede mengungkapkan, ada beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan yang menjadi temuan, antara lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
“Sehingga mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar,” ujarnya saat memberikan sambutan pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat, 19 Januari 2024.
Kata dia, kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran itu yang terjadi pada Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar, Pemkab Tangerang sebesar Rp5,92 miliar, dan Pemkab Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.
Atas kelebihan/potensi kelebihan pembayaran tersebut Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,11 miliar, Pemkab Tangerang telah menindaklanjuti seluruhnya sebesar Rp5,92 miliar, sedangkan Pemkab Pandeglang telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta.
Ia menekankan bahwa Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Reporter: Rostinah
Editor : Aas Arbi











