PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mayoritas remaja putri warga Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memilih langsung menikah setelah menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA.
Lurah Pagerbatu, Soni Agustiana, menyatakan bahwa remaja putri di wikayahnya cenderung memilih pernikahan usia muda.
“Masih terjadi nikah muda, mungkin dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Banyak lulusan SMP dan SMA yang sudah dilamar,” ungkapnya saat diwawancarai oleh RADARBANTEN.CO.ID di Kantor Kelurahan Pagerbatu, Jumat, 18 Januari 2024.
Soni Agustiana menyampikan, tren pernikahan usia muda ini, meskipun syarat pernikahan negara sudah ditetapkan dan terkadang sudah diingatkan.
“Hanya sebagian kecil yang memilih melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa lebih banyak yang memilih menikah muda daripada melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Mayoritas yang menikah muda, ada yang bekerja maupun tidak, berusia antara 17 dan 18 tahun. Tingkat pernikahan usia muda masih tinggi di sini,” tuturnya.
Soni Agustiana melanjutkan bahwa meskipun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang telah memberikan sosialisasi terkait pernikahan usia muda, fenomena ini masih terjadi.
“Sosialisasi dari KB ( menyebut DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang) sudah dilakukan, termasuk penyuluhan bagi calon pengantin dari KB dan KUA. Namun, sebagian tetap memilih menikah secara agama dan menyelesaikan administrasinya di KUA atau Pengadilan Agama setelah memenuhi syarat usia,” lanjutnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan
Ahmad Hilmi, Project Manager dari Yayasan Rumah Kita Bersama, dan dibahas dalam diskusi bulanan rutin Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) bekerja sama dengan UNICEF.
Ahmad Hilmi, Project Manager dari Yayasan Rumah Kita Bersama, mengemukakan hasil riset yang dilakukannya di Pandeglang dan Madura tentang perkawinan anak usia dini, bahwa terdapat faktor-faktor selain kemiskinan yang menyebabkan fenomena tersebut.
Misalnya, faktor agama dan pandangan masyarakat yang menikahkan anaknya pada usia di bawah umur adalah untuk menghindari zina.
Keterlibatan lembaga formal maupun non formal yang mengesahkan pernikahan anak sebagai bagian dari budaya masyarakat tertentu juga melanggengkan fenomena tersebut.
Sedangkan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat satu dari empat anak sudah pernah menikah sebelum 16 tahun.
Tak hanya faktor kemiskinan, ternyata banyak faktor lain penyebab pernikahan anak usia dini.
Lebih lanjut, Hilmi menjelaskan bahwa perubahan ruang hidup menyebabkan kemiskinan. Misalnya di Cisarua, dimana masyarakat yang tadinya agraris harus berubah mata pencaharian ketika industrialisasi dan pembangunan pariwisata meningkat di daerah tersebut.
Perubahan ini tidak diikuti kesiapan masyarakatnya, juga pembangunan yang tidak memperhatikan faktor sosial menyebabkan masyarakat kaget ruang hidupnya berubah.
Hal ini menimbulkan kemiskinan. Akibat miskin, banyak orang tua yang menikahkan anaknya agar tanggung jawabya menafkahi anak tersebut menjadi selesai.
Ketidaksiapan anak menikah di usia yang belum matang menyebabkan banyak hal. Misalnya, putusnya pendidikan, mengganggu kesehatan reproduksi, perceraian di usia muda, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Hal ini seakan berjalan resiprokal dan terjadi berulang-ulang.
Sebagai solusi, membatasi anak dalam undang-undang pernikahan saja tidak cukup.
Perlu diadakan edukasi langsung ke masyarakat dengan tradisi nikah di bawah umur untuk menyosialisasikan bahaya pernikahan usia dini. (*)
Editor: Agus Priwandono











