TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan adanya praktik percaloan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Selain itu, juga ditemukan indikasi pengondisian untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg).
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep saat menyampaikan laporan ke anggota Komisi II DPR RI dalam kegiatan dengar pendapat persiapan dan kesiapan Pemilu 2024 pada Selasa, 23 Januari 2024.
“Dari 3.824 PTPS ini ada calonya. Calonya ini juga mengarah kepada untuk memenangkan salah satu caleg. Kita putuskan mereka untuk kita berhentikan,” ujarnya.
Acep juga menegaskan dalam pendaftaran PTPS tidak ada biaya dan pemotongan apa pun di Bawaslu, juga tidak ada pengarahan apa pun.
“Kami tegaskan orang-orang mendaftar itu kita panggil semua, bahwa di Bawaslu tidak ada pemotongan dan pengarahan apa pun, semuanya netral, silakan bebas memilih siapa di bilik suara,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











