SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru-baru ini ramai pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro, yang menyebutkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan berhak untuk menerima zakat.
Hal itu disampaikan pada kegiatan Taspen Day yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Januari 2024, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Dalam kesempatan itu, Suharja menyebut, sebagian ASN ini masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin.
Ia mencontohkan, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengaku menyambut baik apabila Menpan RB dalam hal ini akan memberikan bantuan zakat kepada ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.
“Kalau ada Menpan mau ngasih zakat, kami selaku manajemen ASN alhamdulillah bersyukur untuk tambahan kesejahteraan pegawai, terutama yang kurang mampu,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Senin, 29 Januari 2024.
Namun, ada upaya yang lebih bijak selain memberikan bantuan berupa zakat, yakni dengan menambah besaran gaji yang diberikan supaya mereka tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia mengaku khawatir apabila kebijakan itu benar-benar dilakukan, justru akan mengakibatkan kecemburuan sosial dari masyarakat yang memiliki penghasilan jauh di bawah UMK.
“Karena masih banyak masyarakat yang lebih berhak untuk zakat itu, bukan ASN. Jangan dianjurkan diberi zakat, masak pegawai negeri diberi zakat. Masih banyak yang lebih layak dapat zakat, petani, nelayan atau mereka penghasilannya di bawah UMK,” tegasnya.
Sutarman mengatakan jika di Kabupaten Serang kurang lebih ada sebanyak 1.117 ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta yang terdiri dari golongan I sebanyak 61 orang dan golongan II sebanyak 1.056 orang.
“PNS golongan I dan II mereka pendapatannya di bawah Rp 7 juta. Itu bersumber dari TPP dan gaji TPP rata-rata Rp 2 juta, gaji Rp 3 jutaan,” jelasnya.
Sutarman mengatakan, jika para pegawai tersebut tentunya dapat naik golongan asalkan mereka mau melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Apabila mereka tetap di SMA, maka golongannya mentok di golongan II D.
“Di bawah S1, kecuali dia D II dan D III. Kalau D III misalkan perawat, mereka bisa ada di golongan III D,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











