LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak sedang melakukan penelusuran dan menindaklajuti laporan terkait dengan Kepala desa (kades) Curugbadak Kecamatan Maja Agus, yang mengkampanyekan Caleg DPRD Lebak.
Laporan terhadapa Agus, setelah videonya viral pada 31 Januari 2024, dalam video tersebut, ia mengkampanyekan dan menjanjikan hadiah bagi tiap TPS yang memenuhi target salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebak di Pemilu 2024 akan mendapat hadiah.
Untuk diketahui Caleg yang ia kampanyekan bernama Ine yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lebak Dapil 2 yang mencakup Sajira, Maja, Curugbitung, Cipanas dan Lebakgedong.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lebak Dwi Agus Setiawan membenarkan laporan tersebut terhadap Agus. Saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Iya, ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Maja,” kata Dwi, 1 Februari 2024.
Dijelaskan Dwi, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti. Terkait sanksi, ia melanjutkan akan menindak sesuai aturan.
“Setelah menerima laporan kita tindak lanjuti dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 terkait temuan dan laporan,” jelas Dwi.
Sementara, Kades Curugbadak Agus belum memberikan penjelasan, terkait dengan laporan yang dituduhkan terhadapnya. Lebih lanjut, ia menutukan sedang berada di rumah saudaranya.
“Lagi di Cisauk, maoteun kaka (Kakak meninggal). Nanti dihubungi,” singkat Agus.
Diberitakan sebelumnya, dalam video tersebut, Agus menjanjikan bakal memberikan satu ekor kerbau jika suara Ine caleg DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar bisa mendapat 200 di TPS. (*)
Editor: Bayu Mulyana











