SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan ketersediaan blangko KTP Elektronik (KTP El) aman menjelang pemilu 2024.
Hal itu menyusul pelaksanaan perekaman jemput bola yang dilakukan untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Serang terutama pemilih pemula mendapatkan hak suaranya.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Tubagus Maftuhi mengatakan, pihaknya mengaku tengah berupaya mengejar perekaman KTP El untuk pemilih pemula di Kabupaten Serang dan mengejar capaian perekaman KTP El.
“Tercatat kurang lebih ada 5 ribuan yang tercatat belum melakukan perekaman, untuk itu kita upayakan agar mereka dapat melakukan perekaman, kita juga menyisir sekolah-sekolah,” katanya, Minggu 4 Februari 2024.
Ia mengaku menargetkan agar pada tanggal 14 Februari nanti, seluruh masyarakat sudah direkam sehingga mereka mereka dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilu pada 14 Februari 2024.
“Kalau sudah masuk rekam kam tinggal cetak saja, sehingga memudahkan mereka untuk mengikuti pesta demokrasi,” jelasnya.
Ia mengaku, ketersediaan blangko KTP El di Kabupaten Serang masih sangat aman. Pihaknya pun telah mengajukan blangko tambahan ke dirjen dukcapil lantaran saat ini tengah melakukan percepatan.
“Tapi kemudian ketika kita banyak mencetak kan sekian ribu, kita akan berkoordinasi dengan Kementrian. Tetapi memang saat ini masih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa mengatakan, pihaknya sedang melakukan cetak untuk kurang lebih sebanyak 4 ribu masyarakat yang KTP nya belum dicetak.
“Yang sudah direkam dan belum keluar KTP nya sebanyak kurang lebih 4 ribu lebih. Yang 4 ribu sedang dicetak. Tapi karena perekaman kan terus dilakukan sehingga ada lagi yang baru. Untuk itu kita ajukan lagi kebutuhannya,” jelasnya.
Namun, lanjut Dimas, apabila nanti pada saat pemilihan masyarakat belum mendapatkan KTP el lantaran kehabisan blangko, maka mereka bisa diterbitkan biodatanya oleh Disdukcapil Kabupaten Serang yang dapat digunakan untuk memilih.
“Asal trade mereka sudah direkam. Karena di undang-undang memang ada kelonggaran. Kalau misalkan nanti pada waktunya tidak ada blangko, maka bisa dicetak biodata karena di biodata ada TTD kepala dinas dan TTD dia. Jadi tetap nanti mekanismenya mereka datang ke disdukcapil untuk dicetak biodatanya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











