SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus perselingkuhan antara mertua dan menantu tidak ditahan oleh Kejari Serang. Kasus yang pernah viral di media sosial tersebut telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Kasusnya kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Minggu 4 Februari 2024.
Edwar mengatakan, setelah proses tahap dua dilaksanakan, Rozy Zay Hakiki dan Rihana tidak dilakukan penahanan oleh JPU. Keduanya tidak ditahan dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana. “Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” katanya.
Edwar mengungkapkan, perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan perkara dilakukan setelah surat dakwaannya rampung dibuat. “Nunggu surat dakwaannya selesai, kita limpah (ke pengadilan),” ujar mantan pemeriksa Pidum Kejati Banten ini.
Sementara itu, Subadria Nuka, kuasa hukum dari Norma Rismala selaku pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, proses tahap dua telah dilaksanakan pada 24 Januari 2024 lalu. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 24 Januari 2024 lalu,” kata pengacara dari Hotman Paris 911 ini.
Subadria mengatakan, dirinya mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menyelesaikan perkaranya. Ia berharap agar kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Kami harap agar kasus ini cepat selesai,” katanya.
Diakui Subadria, kliennya Norma sempat mendatangi Hotman Paris karena merasa lelah dengan kasus ini. Penanganan kasus tersebut sebelumnya dinilai lambat ditangani kepolisian. “Norma datang ke Hotman Paris (mengadu) karena laporan polisinya lambat,” katanya.
Dijelaskan Subadria, kasus ini sebelumnya dilaporkan Norma pada Senin 30 Januari 2023 lalu dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT. Dari laporan tersebut, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik. “Pemeriksaan (terhadap Norma) telah dilakukan pada Selasa siang, 8 Agustus 2023,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, alasan kliennya melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Banten karena terdapat pernyataan Rihana dan Rozy yang menyudutkan Norma di media. Awalnya kata dia, Norma enggan memperpanjang kasus ini.
“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” ungkapnya.
Subadria mengakui pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari Hotman Paris tersebut, Norma diminta untuk membuat laporan polisi.
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak