slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
04-02-2024 19:02:47
in Hukum, Utama
Tersangka Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Serang

Kantor Kejari Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus perselingkuhan antara mertua dan menantu tidak ditahan oleh Kejari Serang. Kasus yang pernah viral di media sosial tersebut telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.

Kasusnya kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Minggu 4 Februari 2024.

Baca Juga :

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Edwar mengatakan, setelah proses tahap dua dilaksanakan, Rozy Zay Hakiki dan Rihana tidak dilakukan penahanan oleh JPU. Keduanya tidak ditahan dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana. “Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” katanya.

Edwar mengungkapkan, perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan perkara dilakukan setelah surat dakwaannya rampung dibuat. “Nunggu surat dakwaannya selesai, kita limpah (ke pengadilan),” ujar mantan pemeriksa Pidum Kejati Banten ini.

Sementara itu, Subadria Nuka, kuasa hukum dari Norma Rismala selaku pelapor dalam kasus tersebut mengatakan, proses tahap dua telah dilaksanakan pada 24 Januari 2024 lalu. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 24 Januari 2024 lalu,” kata pengacara dari Hotman Paris 911 ini.

Subadria mengatakan, dirinya mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan menyelesaikan perkaranya. Ia berharap agar kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Kami harap agar kasus ini cepat selesai,” katanya.

Diakui Subadria, kliennya Norma sempat mendatangi Hotman Paris karena merasa lelah dengan kasus ini. Penanganan kasus tersebut sebelumnya dinilai lambat ditangani kepolisian. “Norma datang ke Hotman Paris (mengadu) karena laporan polisinya lambat,” katanya.

Dijelaskan Subadria, kasus ini sebelumnya dilaporkan Norma pada Senin 30 Januari 2023 lalu dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT. Dari laporan tersebut, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik. “Pemeriksaan (terhadap Norma) telah dilakukan pada Selasa siang, 8 Agustus 2023,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, alasan kliennya melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Banten karena terdapat pernyataan Rihana dan Rozy yang menyudutkan Norma di media. Awalnya kata dia, Norma enggan memperpanjang kasus ini.

“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” ungkapnya.

Subadria mengakui pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari Hotman Paris tersebut, Norma diminta untuk membuat laporan polisi.

“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Kompol Herlia HartaraniNorma Rismalaperselingkuhan mertua menantuPolda BantenRihanaRozy Zaky Hakikiselingkuh dengan mertuaselingkuh mertua menantu BantenSubadria Nuka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ribuan Orang Banjiri Kampanye Akbar PPP di Cilegon

Next Post

Banjir Berangsur Surut, Warga Anyar Telah Kembali ke Rumah

Related Posts

Pelayanan Humanis Polda Banten
Kota Serang

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 07:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Commander Wish Kapolda Banten Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Penanganan Perkara Pidana yang bertempat di Aula Gawe...

Read moreDetails

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Next Post
Banjir Berangsur Surut, Warga Anyar Telah Kembali ke Rumah

Banjir Berangsur Surut, Warga Anyar Telah Kembali ke Rumah

Polda Banten Hentikan Penyidikan Kasus Penggelapan Pengusaha

Polda Banten Hentikan Penyidikan Kasus Penggelapan Pengusaha

63 TPS di Kabupaten Serang Blank Spot, Tak Akan Gunakan Aplikasi Sirekap

63 TPS di Kabupaten Serang Blank Spot, Tak Akan Gunakan Aplikasi Sirekap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak