SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HE (22) dan YU (20) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang. Keduanya diringkus polisi karena hendak mengedarkan ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut dilakukan pada Rabu malam, 31 Januari 2024. Keduanya ditangkap di dua lokasi.
“Kedua pelaku merupakan satu jaringan dan ditangkap pada hari Rabu malam, 31 Januari 2024. Untuk penangkapannya dilakukan di dua lokasi,” kata Condro, Minggu 4 Februari 2024.
Condro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HE, petugas mengamankan seribu butir lebih obat keras. Obat-obat itu masih dibungkus dalam plastik berwarna hitam. “Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam,” ungkapnya.
Kepada petugas, HE mengaku jika obat keras itu bukan miliknya melainkan punya YU. Dari pengakuan HE itu, petugas langsung bergerak menuju rumah YU.
“Pelaku YU yang disebut sebagai pemilik obat-obatan itu dilakukan penangkapan sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut keduanya langsung dibawa ke Mapolres Serang,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku YU telah mengakui jika dua jenis obat keras yang diamankan dari HE adalah miliknya.
“YU mengakui dua jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan,” ungkapnya.
Dari keterangan YU, ia juga mengakui baru satu bulan menggeluti penjualan obat keras. Motifnya adalah terpaksa karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar mantan Kapolsek Taktakan ini.
Ikhsan mengungkap, akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2015 ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











