TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Dugaan pengaturan proyek kecamatan di Kabupaten Tangerang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS berinisial DS disesalkan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang.
Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya, sangat menyesalkan adanya dugaan surat pengaturan proyek yang dilakukan oleh anggota fraksinya di DPRD Kabupaten TangerangTangerang itu.
Pasalnya kata Rispanel, dari zaman dulu Fraksi PKS Kabupaten Tangerang tidak melakukan hal seperti itu, dan baru kali ini kejadian seperti ini.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dalam rapat fraksi, dan kami anggap itu adalah miskomunikasi, dan maklum itu Dewan baru,” ucap Rispanel kepada RADARBANTEN. CO. ID, Senin, 5 Februari 2024.
Kata Rispanel, semestinya surat seperti itu tidak terjadi, dan prosedur PKS bukan seperti itu dalam mendorong kegiatan aspirasi di kecamatan.
“Yang benar adalah kegiatan aspirasi kita ajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ditanya terkait enam judul kegiatan proyek yang diklaim oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS tersebut, Rispanel menyatakan bahwa judul yang diklaim dan diarahkan kepada seseorang tidak akan diambil oleh Fraksi PKS.
“Biarkan judul aspirasi tersebut dikerjakan oleh orang yang berkompeten, yakni pengusaha sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Camat Sukadiri, Achmad Hafid, mengaku tidak nyaman dengan adanya surat penunjukan pelaksana kegiatan proyek oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS tersebut.
“Harusnya enggak usah pakai surat tersebut, selesaikan saja dulu di internal partai,” singkatnya melalui telepon WhatsApp
Diketahui sebelumnya, terdapat dugaan surat rekomendasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial DS kepada institusi kecamatan untuk mengarahkan pekerjaan fisik pembangunan kepada seseorang beredar luas
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa DS menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang pengganti anggota DPRD Kabupaten Tangerang WYM yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan telah turun SK Gubernur Banten.
Dalam isi surat tersebut agar titipan Pokir tahun 2024 yang ada dalam OPD yang ditujukan surat tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan yang ditunjuk DS.
Judul kegiatan dan wilayah kegiatan tertera dalam surat tersebut, bahkan hingga nilai kegiatan tersebut Rp 200.000.000 per kegiatan terlampir dalam surat itu. (*)
Editor: Agus Priwandono











