SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019 senilai Rp 74 miliar, RM Aryo Maulana Bagus Budi mengangkat dua anak buahnya sebagai komisaris perusahaan.
Dua anak buah terdakwa yang diangkat sebagai komisaris tersebut merupakan office boy atau OB dan pegawai pada bagian marketing di PT Akar Kaniis.
“Tanda tangan selembar untuk jabatan komisaris,” ujar marketing PT Akar Kaniis, Aditia Fahrul Rozi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 5 Februari 2024.
Aditia mengatakan, ia diangkat sebagai komisaris PT Am Indo Tek. Perusahaan tersebut milik terdakwa, selain PT Akar Kaniis. “Komisaris di PT Am Indo Tek,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Aditia menjelaskan, awalnya ia tidak mengetahui diangkat sebagai komisaris. Ia baru mengetahui menjabat komisaris setelah mendatangi dokumen untuk pengesahan dan pengadaan kapal tugboat. “Tahunya pas penandatanganan lembar pengesahan itu,” ujarnya.
Aditia menceritakan, sebelum diangkat sebagai komisaris, office boy bernama Didin sempat meminta KTP-nya. Permintaan KTP itu atas permintaan dari terdakwa.
“KTP saya waktu itu dipinjam, kalau tidak salah di tahun 2019,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Aditia membenarkan, selain dirinya, Didin selaku office boy juga diangkat sebagai komisaris. Hal itu ia ketahui saat menandatangani dokumen pengadaan kapal. “Didin komisaris juga,” katanya.
Meski menjabat sebagai komisaris, Aditia mengaku tidak mengetahui PT Am Indo Tek berdiri. Ia juga tidak mengetahui bidang usaha PT Am Indo Tek. “Yang tahu Mas Aryo (menyebutkan terdakwa) punya proyek, yang dikerjakan tidak tahu (proyek),” ucapnya.
Dalam sidang itu, Aditia juga mengatakan, bahwa ia juga sempat ikut ke Singapura untuk survei kapal tugboat. Survei itu diikuti olehnya bersama terdakwa, jajaran PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ketika itu serta mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
“Saya ikut rombongan. Yang kesana (Singapura) saya, Mas Aryo, dari PT PCM yang saya tahu Haji Arief Rivai Madawi, Akmal Firmansyah, Wali Kota Edi Ariadi, satu lagi Riyadi (direktur PT Am Indo Tek),” katanya.
Aditia mengakui dari pengadaan kapal tugboat itu, ia mendapat uang Rp 100 juta. Uang itu ia dapatkan dari terdakwa Aryo. “Saya tidak tahu (awalnya) uang Rp 100 juta, uang itu dari Mas Aryo, untuk gaji saya,” jawabnya kepada majelis hakim.
Aditia mengungkapkan, dirinya baru mengetahui uang Rp 100 juta tersebut berasal dari kasus pengadaan kapal tugboat setelah diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Cilegon. “Tahunya dari BAP (berkas acara pemeriksaan),” ujarnya.
Saat ditanya pengembalian uang Rp 100 juta itu ke negara, Aditia mengaku sulit. Sebab, ia telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. “Udah kepake untuk operasional dan bayar utang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











