SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang menangkap pria asal Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan bernama Juniyanto.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian empat ponsel milik pegawai Mixue Eskrim. Selain pelaku berusia 37 tahun tersebut, petugas masih memburu rekannya yang masih buron.
“Pelaku kami amankan saat berkencan dengan teman perempuannya di Grand Palace Recidence, Jakarta Pusat pada Sabtu malam 3 Februari 2024,” kata Andi, Kamis 8 Februari 2024.
Andi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan pencurian pegawai Minum Eskrim di Jalan Raya Serang – Tangerang, tepatnya Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu 3 Februari 2024. “Tersangka ditangkap karena dilaporkan membawa kabur ponsel milik karyawan Mixue pada Sabtu 3 Februari 2024 lalu,” ujarnya.
Modus kejahatan pelaku sambung Andi dengan berpura-pura hendak menyewa toko untuk acara ulang tahun. Pelaku kemudian meminta untuk berkomunikasi dengan manager para korban.
Tanpa curiga, korban menyambungkan ponselnya kepada pelaku. “Setelah pelaku menelpon, ponsel korban ini ada panggilan yang mengaku sebagai manajer Mixue,” katanya.
Orang yang ada di dalam sambungan telepon itu meminta kepada korban untuk menyerahkan ponsel kepada pelaku. Total ada empat ponsel yang diserahkan korban. “Setelah menyerahkan ponsel, pelaku ini pergi,” ungkap perwira pertama Polri ini.
Merasa ada yang ganjil, salah satu pegawai lantas menghubungi manajernya. Saat berkomunikasi tersebut, manajer Mixue membantah memberikan perintah untuk menyerahkan ponselnya kepada pelaku.
“Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban membuat laporan kepada kami. Dari laporan itu, kami berhasil menangkap pelaku dan masih mencari pelaku lain yang terlibat,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya