SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap buronan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di Desa Melanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, pada Rabu dinihari, 8 Mei 2024.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial TPR (16). Ia ditangkap setelah lebih dari tiga bulan melarikan diri. “Pelaku kami amankan di daerah Tunjungteja pada Rabu dinihari tadi,” ujarnya melalui Whatsapp.
Andi mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dua pelaku lain. Keduanya, berinisial AP dan EH. “Untuk dua pelaku ini sudah kami amankan terlebih dahulu beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin dinihari, 1 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cigodeg, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban yang berinisial S (14) asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diajak jalan oleh teman perempunnya yang masih tinggal satu kampung untuk merayakan pergantian tahun.
“Ketika berada di Desa Tembiluk (Kecamatan Petir) korban dan temannya bertemu dengan tiga pelaku yang sudah dikenalnya,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Keduanya kemudian berbincang dan diajak ke rumah salah pelaku. Di rumah tersebut, para pelaku ternyata sudah menyiapkan minuman keras anggur merah.
“Pelaku ini sempat memaksa korban untuk ikut menenggak miras. Korban pada saat itu sempat menolak, namun dia akhirnya ikut minum karena terus dipaksa dan dibujuk,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Andi mengungkapkan, akibat miras tersebut, korban mengalami pusing dan lemas. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk menyetubuhinya secara bergiliran. “Korban ini disetubuhi bergiliran oleh para pelaku,” ujarnya.
Andi mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut diduga terjadi berulang kali. Sebab, korban tidak diperbolehkan pulang oleh para pelaku selama empat hari tiga malam. “Korban ini tidak pulang ke rumahnya selama empat hari tiga malam,” ungkapnya.
Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada keluarganya. Pihak keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Serang.
“Saat ini pelaku TPR masih dalam proses pemeriksaan, kita akan segera koordinasikan perkara ini dengan pihak kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tutur mantan personel Resmob Polda Banten ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











