SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang mengamankan 9 jeriken berisi minuman tuak dari lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Operasi pekat minuman keras dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang Jalan Raya Serang Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu 11 Mei 2024.
Sembilan jeriken minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur. “Sembilan jeriken tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Minggu 12 Mei 2024.
Andi menjelaskan, dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol jenis apapun.
“Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia mengatakan bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama,” tegasnya.
Selain menggelar operasi miras, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta minimarket.
“Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan,” tutur pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Editor: Mastur











