KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan operasi peredaran minuman keras (miras).
Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan 144 botol miras dari sejumlah warung jamu di wilayah Karawaci, Kamis 8 Januari 2025, malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Malam tadi kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, kegaduhan, hingga tindak kriminal yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan, miras tersebut ditemukan diperjualbelikan secara terselubung dengan modus warung jamu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pendataan sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Irman menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak tatanan sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Kami pastikan pengawasan akan terus dilakukan. Para penjual juga akan diproses sesuai ketentuan dan dikenakan sanksi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











