SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan pengawasan terhadap praktik kecuarangan Pemilu. Salah satunya adalah politik uang berupa serangan fajar di masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, untuk mengantisipasi praktik serangan fajar guna memenangkan Calon Presiden ataupun Caleg tertentu, pihaknya telah menurunkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
“Kita sebar tim Gakkumdu ini untuk masuk ke wilayah-wilayah tertentu, apalagi wilayah yang patut kita curigai misalnya itu di sana ada aktivitas mengumpulkan warga dengan durasi tertentu dan sebagiannya,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.
Ali mengatakan, pihaknya sudah memetakan wilayah yang jadi fokus perhatian karena rentan terjadi kecurangan Pemilu. Tim Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan di wilayah itu dan akan langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan serangan fajar ataupun kecurangan Pemilu lainnya.
“Kalau ditemukan ya kita langsung ambil tindakan,” tegasnya.
Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Bunyi pasal itu yakni, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Ada juga Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











