• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Berpotensi Serangan Fajar, Masa Tenang jadi Perhatian Bawaslu Banten

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 12 Februari 2024 22:36
in Politik, Utama
Berpotensi Serangan Fajar, Masa Tenang jadi Perhatian Bawaslu Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan pengawasan terhadap praktik kecuarangan Pemilu. Salah satunya adalah politik uang berupa serangan fajar di masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, untuk mengantisipasi praktik serangan fajar guna memenangkan Calon Presiden ataupun Caleg tertentu, pihaknya telah menurunkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.

RelatedPosts

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

Senin, 28 September 2026 19:37
bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

Senin, 28 September 2026 19:31
Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Senin, 28 September 2026 19:21

“Kita sebar tim Gakkumdu ini untuk masuk ke wilayah-wilayah tertentu, apalagi wilayah yang patut kita curigai misalnya itu di sana ada aktivitas mengumpulkan warga dengan durasi tertentu dan sebagiannya,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.

Ali mengatakan, pihaknya sudah memetakan wilayah yang jadi fokus perhatian karena rentan terjadi kecurangan Pemilu. Tim Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan di wilayah itu dan akan langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan serangan fajar ataupun kecurangan Pemilu lainnya.

“Kalau ditemukan ya kita langsung ambil tindakan,” tegasnya.

Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Bunyi pasal itu yakni, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Ada juga Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ali FaisalBawasluBawaslu Bantencalegketua bawaslu bantenmasa tenangpaslonPemilu 2024pidanaPolitik Uangsanksisentra gakkumduserangan fajartolak serangan fajar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengamanan Pengiriman Logistik Pemilu 2024, Polres Cilegon Kerahkan Ratusan Personel

Next Post

Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang

Next Post
Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang

Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SPBE Cilegon

Diskominfo Cilegon Kenalkan SPBE dan Layanan Digital kepada Mahasiswa Untirta

by Adam Fadillah
Selasa, 29 September 2026 15:12
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Cilegon mendorong mahasiswa turut memahami dan memanfaatkan layanan...

Disway Award 2026

Disway Awards 2026, Saatnya Brand Buktikan Diri Jadi Top of Mind

by Haidaroh
Selasa, 29 September 2026 14:53
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Disway Awards 2026 kembali digelar dengan membawa satu ukuran penting bagi kekuatan sebuah brand, yakni seberapa kuat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.