SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang penyampaian empat macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang molor hingga 1,5 jam.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang seharusnya dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun, justru baru dibuka pada pukul 15.30 WIB.
Bahkan, rapat paripurna tersebut terpantau sepi dari anggota DPRD Kabupaten Serang yang hadir. Terlihat banyak kursi yang tidak terisi, terutama di bagian belakang.
Ada 18 anggota DPRD Kabupaten Serang yang mengikuti rapat paripurna dan empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Serang yang hadir.
Dari jumlah tersebut tentunya di bawah kuorum, yakni seharusnya minimal ada 26 anggota DPRD Kabupaten Serang yang hadir.
Saat membuka rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengaku jika berdasarkan absensi yang telah ia dapat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) ada sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Serang yang sudah mengisi absensi untuk rapat paripurna.
Saat ditemui usai rapat paripurna, Bahrul Ulum mengatakan jika keterlambatan pelaksanaan paripurna karena kemungkinan kesibukan dari anggota DPRD yang pada tahun ini ikut Pemilu lagi untuk mengawal suara mereka.
“Mungkin anggota Dewan yang kemarin ikut kontestasi kembali ada pengawalan suara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga itu yang membuat teman-teman terlambat,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Kendati demikian, pihaknya mengaku memaklumi hal tersebut karena pelaksanaan rapat paripurna sudah selesai dilaksanakan.
“Kita memaklumi itu yang penting proses paripurnanya sudah dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa hambatan, insya Allah Raperda yang tadi disampaikan akan kita bahas kembali untuk pandangan umum fraksi-fraksi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai beberapa rapat paripurna lainnya yang juga pernah terhambat, Bahrul Ulum mengaku, pihaknya sudah mengimbau kepada Badan Kehormatan untuk memberikan teguran pada anggota DPRD yang terlambat dan bolos saat paripurna.
“Kita sudah mengimbau kepada Badan Kehormatan agar senantiasa memberikan teguran kepada anggota yang tidak tepat waktu dalam melaksanakan kegiatan rapat paripurna,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai soal kuorum, Bahrul Ulum mengklaim jika anggota yang hadir dalam rapat paripurna ada 27 orang, sehingga sudah memenuhi kuorum.
“Anggota yang hadir ada 27, kalau untuk penyampaian paripurna biasa 50 +1, sehingga 26 sudah cukup,” pungkasnya.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut membahas empat macam Raperda usulan Bupati Serang. Yakni, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Air Bersih, Raperda Pembubaran LKM Ciomas, Raperda Perubahan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. (*)
Editor: Agus Priwandono











