SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 96 gram lebih narkoba jenis sabu, Kamis 22 Februari 2024. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan, sabu jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang itu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Biddokkes Polda Banten untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu.
Setelah dipastikan sabu, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid memimpin pemusnahannya. Pemusnahan itu turut disaksikan tamu undangan dari Kemenkum HAM Banten, Polda Banten, Kejati Banten, BPOM Serang, Peradi Serang dan tokoh agama.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan jumlah narkoba jaringan Lapas Tangerang. Sabu-sabu itu bernilai Rp 100 juta.
Rohmad mengatakan, narkoba tersebut berasal dari wilayah Sumatera Utara dan rencanannya akan di edarkan di wilayah Banten. Kasus ini menyeret tiga orang tersangka yang dua diantaranya merupakan narapidana (napi).
“Dari Medan (asal sabu-red), di wilayah Banten, Serang, Tangerang, Kota Tangerang,” ungkapnya.
Rohmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kota Tangerang. Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil BC Provinsi Banten menangkap kurir (25) asal Kota Tangerang pada Sabtu sore, 3 Februari 2024.
“Kami melakukan penangkapan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” katanya.
Rohmad juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 96 gram lebih narkoba jenis sabu. “Dari pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan perintah dari narapidana di salah satu Lapas di Tangerang,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya sambung Rohmad, melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang. Pengembangan dilakukan sebagai tindaklanjut dari keterangan MI.
“Setelah dilakukan interogasi, FF (warga binaan-red) mengakui jika dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta,” katanya.
Rohmad mengatakan, dari pemeriksaan FF, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang. “MJ ini yang memerintahkan FF mencari orang untuk mengambil narkoba di Jakarta,” ungkapnya.
Rohmad menambahkan, kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi ini masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan, untuk barang bukti sabu ini rencananya akan diedarkan di Provinsi Banten,” tutur perwira tinggi Polri ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











