PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Penyebab tewasnya wanita di kamar nomor 9 Wisma PGRI di Jalan Cilaja Nomor 39, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 23 Februari 2024, terungkap. Wanita bernama Maria (45), itu ternyata dibunuh oleh teman kencannya.
Korban diketahui meninggal dunia saat kerabatnya, Dudung, Ijul Firman, Mohamad Iyus dan Encep Hasanudin membuka kamar tempatnya menginap. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan pakaian dalam.
Polisi yang datang ke lokasi membawa jasadnya ke RSUD Berkah Pandeglang untuk diautopsi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi.
Sabtu, 24 Februari 2024, dipimpin Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zia Ul Archam polisi melakukan gelar perkara di Mapolsek Pandeglang. “Hasil pendapat gelar perkara didapat kesimpulan korban merupakan tindak pidana pembunuhan,” kata Kanit Reskrim Polres Pandeglang Ipda Komarudin, Minggu, 25 Februari 2024
Untuk mengungkap kasus pembunuhan itu, polisi dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penyelidikan dan tim kedua melakukan penangkapan. Berdasarkan penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada AS (34), sebagai sosok pelakunya.
Kurang dari 1×24 jam, Tim Resmob Polres Pandeglang dan Polsek Pandeglang yang dipimpin AKP Zhia Ul Archam menangkap AS. Pelaku ditangkap di Toko Gemini Jalan Raya Cigadung, Pandeglang tepatnya di Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 23 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
“Tim langsung bergerak kepada sasaran terduga pelaku. Dan langsung mengamankan terduga pelaku pembunuhan,” katanya.
Editor : Merwanda











