SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fuja Fauziah (27), tersangka kasus penggelapan uang toko skincare My Beauty Store 15 Serang sampai Rp 1,3 miliar, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin siang, 26 Februari 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, wanita cantik asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, itu mengakui kejahatannya.
Uang hasil penggelapan dari toko skincare My Beauty Store 15 Serang itu digunakan Fuja Fauziah untuk mencukupi kehidupan hedonnya. Bahkan, ia kerap ke Bali untuk liburan.
“Untuk hiburan sama main,” ujarnya.
Fuja mengaku khilaf saat kali pertama melakukan penggelapan. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya karena tidak ketahauan.
“Khilaf, iya (dilakukan berulang karena tidak ketahuan),” katanya kepada Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Fuja juga mengatakan, setelah mengambil uang ia sempat khawatir. Sebab, ia kepikiran akan mengalami kecelakaan setelah mengambil uang milik bos toko skincare My Beauty Store 15 Serang yang juga temannya itu.
“Di jalan kepikiran kecelakaan terus tangannya patah,” ujar perempuan berusia 27 tahun ini.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan di kediaman orang tuanya di daerah Mekarsari, Kecamantan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Jumat 23 Februari 2024.
Pelaku dilakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Lebak,” ujar Sofwan.
Sofwan menjelaskan, kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan pada tahun 2022.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengambil uang di dalam laci took hampir setiap hari.
Uang yang diambil pelaku tersebut merupakan hasil penjualan skincare.
“Uang itu dimasukkan ke dalam tas tersangka, per hari tersangka mengambil Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, dan Kanit Pidum Polresta Serang Kota, Ipda Evander Sitorus.
Uang hasil penggelapan tersebut, sambung Sofwan, digunakan pelaku untuk mencukupi gaya hidupnya. Selain liburan ke Bali, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang bermerek seperti tas, jam tangan, dan sepatu.
“Tersangka menggelapkan uang skincare My Beauty Store 15 Serang karena ingin bergaya hedon atau flexing seperti liburan ke Bali, membeli tas, dan sepatu branded,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Sofwan menjelaskan, kejahatan yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban Alfiyera Alvionita melakukan pengecekan barang di gudang.
Dari hasil pengecekan tersebut, barang-barang untuk kecantikan wanita itu sudah banyak yang kosong.
Saat dilakukan pengecekan pendapatan, jumlah uangnya tidak sesuai.
“Tersangka ini melakukan manipulasi pelaporan,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.
Korban Alfiyera Alvionita mengaku tidak menyangka pelaku telah melakukan penggelapan uang dari toko skincare-nya.
Sebelum kejahatan itu terungkap, ia selalu mempercayai pelaku yang telah dikenalnya sejak kecil.
“Temanan sejak lama, dia (pelaku) orang kepercayaan saya,” ungkapnya.
Alfiyera mengatakan, saat ditemukan perbedaan pemasukan keuangan di toko miliknya, ia sempat meminta karyawannya untuk jujur.
Namun, tidak ada satu pun yang mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya, selebgram asal Serang ini membuka rekaman CCTV dan melihat teman baiknya mengambil uang dari dalam laci.
“Pas kita cek CCTV, ketemu kalau Fuja (menggelapkan) yang bermain,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











