PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan uji coba penarikan retribusi pengendalian lalu lintas di wilayah Pandeglang. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar penentuan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Retribusi pengendalian lalu lintas ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk dalam jenis retribusi jalan umum.
Berdasarkan Pasal 27 huruf A PP Nomor 35 Tahun 2023, objek retribusi jasa umum meliputi, pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengungkapkan, implentasi retribusi pengendalian lalu lintas masih dalam tahap uji coba di Februari 2024. Sebab, secara teknis, jenis retribusi pengendalian lalu lintas ini baru ada di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023.
“Salah satunya kami pelaksanaan kegiatannya di jalan kabupaten atau jalan desa,” kata Yat, Selasa, 27 Februari 2024.
Berdasarkan perda tersebut, kategori kawasan, koridor, atau objek tertentu terjadi peningkatan lalu lintas berpotensi meningkatkan retribusi bagi daerah. “Jadi, di area-area dengan lalu lintas yang tinggi yang menuju ke objek tujuan tertentu, maka di situ dikenakanlah retribusi pengendalian lalu lintas,” ujar Yat.
Yat beralasan tujuan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas adalah untuk meningkatkan kinerja serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Dengan adanya retribusi pengendalian lalu lintas, kita dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Objek pengendalian lalu lintas ini meliputi angkutan kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan roda dua,” kata Yat.
Penarikan retribusi ini akan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis.
“Untuk capaian target PAD kita uji coba dulu, berapa kemampuan dinas perhubungan untuk mendongkrak income PAD yang baru ini, ya targetnya nanti seteleh uji coba dan pelaksanaan kegiatannya itu. Karena kan ini sasarannya hanya untuk hari libur saja Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Sementara untuk angkutan umum atau reguler, ambulans, dan damkar tidak dikenakan retribusi.
“Kalau untuk pungutan di jalan selain dari pada Dinas Perhubungan, itu tidak boleh lah, karena kewenangan operasional sarana dan prasarana itu adanya di dinas perhubungan,” kata Yat.
Editor : Merwanda











