• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Dishub Pandeglang Uji Coba Penerapan  Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 28 Februari 2024 02:14
in Uncategorized
Dishub Pandeglang Uji Coba Penerapan  Retribusi Pengendalian Lalu Lintas 

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan uji coba penarikan retribusi pengendalian lalu lintas di wilayah Pandeglang. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar penentuan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. 

Retribusi pengendalian lalu lintas ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk dalam jenis retribusi jalan umum.

RelatedPosts

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46
Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30
Obat terlarang di Kecamatan Sukadiri

Pemilik Warung Kopi di Sukadiri Bantah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras

Senin, 28 September 2026 15:25
Pria tewas di mal Serang

Diduga Terpengaruh Alkohol, Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 10:47

Berdasarkan Pasal 27 huruf A PP Nomor 35 Tahun 2023, objek retribusi jasa umum meliputi, pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengungkapkan, implentasi retribusi pengendalian lalu lintas masih dalam tahap uji coba di Februari 2024. Sebab, secara teknis, jenis retribusi pengendalian lalu lintas ini baru ada di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023. 

“Salah satunya kami pelaksanaan kegiatannya di jalan kabupaten atau jalan desa,” kata Yat, Selasa, 27 Februari 2024.

Berdasarkan perda tersebut, kategori kawasan, koridor, atau objek tertentu terjadi peningkatan lalu lintas berpotensi meningkatkan retribusi bagi daerah. “Jadi, di area-area dengan lalu lintas yang tinggi yang menuju ke objek tujuan tertentu, maka di situ dikenakanlah retribusi pengendalian lalu lintas,” ujar Yat.

Yat beralasan tujuan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas adalah untuk meningkatkan kinerja serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Dengan adanya retribusi pengendalian lalu lintas, kita dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Objek pengendalian lalu lintas ini meliputi angkutan kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan roda dua,” kata Yat.

Penarikan retribusi ini akan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis.

“Untuk capaian target PAD kita uji coba dulu, berapa kemampuan dinas perhubungan untuk mendongkrak income PAD yang baru ini, ya targetnya nanti seteleh uji coba dan pelaksanaan kegiatannya itu. Karena kan ini sasarannya hanya untuk hari libur saja Sabtu dan Minggu,” ujarnya.

Sementara untuk angkutan umum atau reguler, ambulans, dan damkar tidak dikenakan retribusi. 

“Kalau untuk pungutan di jalan selain dari pada Dinas Perhubungan, itu tidak boleh lah, karena kewenangan operasional sarana dan prasarana itu adanya di dinas perhubungan,” kata Yat.

Editor : Merwanda 

Tags: Dinas PerhubunganDishub Pandeglangkabupaten pandeglangobjek PADobjek retribusiPemkab PandeglangPendapatan Asli Daerahretribusi jasa umumretribusi pengendalian lalu lintasTarget PAD
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Model Cilik Kota Serang Tampil di Jogja Fashion Parade Bersama Uchiqu

Next Post

Mau Jadi Walikota Tangerang Sehari, Ini Syaratnya

Next Post
Mau Jadi Walikota Tangerang Sehari, Ini Syaratnya

Mau Jadi Walikota Tangerang Sehari, Ini Syaratnya

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Operasional KDMP

Diskoumperindag Kabupaten Serang tunggu Arahan Pusat terkait Operasional KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 11 Oktober 2026 14:14
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai rencana operasional Koperasi Desa...

mitigasi bencana BMKG Banten

Gelar SLG, BMKG Bidik Zero Victim Bencana Lewat Edukasi

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 11 Oktober 2026 14:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya menekan jumlah korban akibat bencana di Provinsi Banten membutuhkan kesiapsiagaan masyarakat, bukan hanya respons ketika bencana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.