SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan perzinahan antara ibu dan menantu mulai di Persidangankan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, perkara dengan terdakwa Rozy Zaky Hakiki dan Rihana tersebut digelar secara tertutup.
Pantauan di lokasi, sidang kasus yang sempat menggemparkan netizen ini dimulai pada Selasa siang, 27 Februari 2024 sekira pukul 14.20 WIB. Dalam perkara itu, keduanya menggunakan pakaian biasa. Sebab, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim.
Agenda sidang perdana tersebut berupa pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Ria Risidiana. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.
Usai mendengarkan dakwaan, sekira pukul 14.56 WIB, kedua terdakwa meninggalkan ruang persidangan. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan jika perkara dugaan perzinahan antara ibu dan menantu itu sudah mulai dipersidangkan.
“Jaksanya bu Ria,” katanya didampingi Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Pidana Umum (Pidum) Kejati Banten, Sucipto.
Rangga mengungkapkan, kedua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan JPU sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. “Pekan depan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” katanya.
Rangga menjelaskan, dalam perkara ini kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun penjara. Persidangan sendiri kata dia dilakukan tertutup lantaran perkara itu berkaitan dengan asusila. “Sidangnya tertutup, karena terkait keasusilaan,” ujarnya.
Untuk diketahui kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini berawal dari laporan mantan suami Rozy, Norma Rismala yang tidak lain anak dari Rihana. Kasus ini viral setelah Norma membeberkannya di media sosial.
Norma dan Rozy sendiri kini sudah resmi bercerai. Sebelum bercerai keduanya diketahui menikah di tahun 2021 lalu. Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama satu tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Rosma pun membuat laporan ke Polda Banten pada 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat karena Norma merasa perbuatan ibunya telah melampaui batas dan adanya laporanpl
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R (Rozy-red) maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” tutur Subadria Nuka pengacara Norma.
Editor : Merwanda