SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-RD (28) warga asal Kampung Pasir Semut, Desa Ranca Gede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas Dirresnarkoba Polda Banten, Minggu malam 12 Mei 2024.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut diakui pelaku milik kakak iparnya, SR (DPO).
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 23.30 WIB. Ia ditangkap atas dasar laporan atau informasi dari masyarakat.
“RD kami amankan di rumahnya pada Minggu malam 12 Mei 2024,” ujarnya melalui Whatsapp, Jumat 17 Mei 2024.
Iman mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dompet kecil berisi satu bungkus sabu dengan berat bruto 4,04 gram.
“Selain itu, ada juga satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,14 gram yang dibungkus rokok, satu unit ponsel merek Oppo A9 dan dua buah timbangan elektrik,” ungkapnya.
Iman mengatakan, dari hasil interogasi pelaku, barang terlarang tersebut milik kakak iparnya SR. Sabu-sabu itu diduga akan diedarkan oleh pelaku.
“Sesuai barang bukti yang diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik kakak iparnya yaitu SR yang saat ini masuk dalam DPO,” katanya.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut diakui Iman sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kasusnya masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











