SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu lagi pemburu Badak Jawa ditangkap petugas kepolisian di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti tujuh pucuk senjata api.
Informasi yang diperoleh, pelaku pemburu Badak Jawa yang ditangkap tersebut berinisial AD (29). Ia ditangkap petugas gabungan dari Polda Banten dan Baharkam Polri.
Penangkapan terhadap pemburu Badak Jawa tersebut berawal dari temuan tujuh pucuk senjata api jenis locok di sebuah saung yang terletak di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon, pada Selasa 14 Mei 2024.
Dari temuan itu, petugas mengerahkan anjing pelacak untuk mengejar pelaku. Selama pengejaran dengan memasuki area hutan itu, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Area yang cukup luas (hutan) memaksa tim bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon agar tidak kehilangan jejak yang sudah terendus oleh Anjing Pelacak,” kata Kepala Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Ipda Sutarno, Kamis 16 Mei 2024.
Sebelumnya, petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap pemburu Badak bernama Sunendi. Warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap pada Minggu 26 November 2023 lalu.
Saat ini, perkara terhadap Sunendi telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang. “Ditangkap (Sunendi) di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan beberapa waktu yang lalu.
Dian mengatakan, terbongkarnya kasus perburuan Badak Jawa ini berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan TNUK. Laporan polisi dibuat karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK. “Selanjutnya, pemburu tersebut diidentifikasi,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu. Dia adalah Sunendi alias Nendi. Saat akan dilakukan penangkapan, Sunendi sempat melarikan diri ke hutan. “Sempat melarikan diri ke hutan,” kata perwira menengah Polri ini.
Dian mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Sunendi, pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api jenis mauser, satu pucuk senjata api merek colt 1911, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 milimeter dan empat butir peluru laras pendek kaliber sembilan milimeter. “Selain itu ada juga dua buah handy talkie (HT),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan, Sunendi alias Nendi, perburuan Badak Jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain. Saat ini, mereka dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi. “Ada lima yang DPO,” jelasnya.
Dian menambahkan, dari keterangan Sunendi mereka telah berburu Badak Jawa sejak tahun 2020. Oleh para pelaku, Badak yang ditembak mati diambil culanya dan dijual hingga ratusan juta rupiah. “Culanya cukup mahal (harganya),” tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, selain menangkap pemburu Badak Jawa pihaknya juga telah mengamankan dua pelaku yang terlibat.
Keduanya YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak. Sedangkan WY pembelinya.
Editor: Mastur











