SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan ekspose bersama auditor dari Inspektorat Provinsi Banten.
Ekspose dilakukan untuk membahas penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pembobolan kas Bank Banten senilai Rp 6,1 miliar.
“Kita melakukan ekspose PKN (Penghitungan Kerugian Negara) terkait kasus Bank Banten,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis, 29 Februari 2024.
Rangga mengatakan, ekspose tersebut dilakukan atas permintaan auditor. Ekspose dilakukan untuk menyamakan pendapat soal kerugian negaranya.
“Ekspose itu dilakukan atas permintaan Inspektorat untuk menyamakan persepsi saja,” katanya.
Rangga menjelaskan, audit PKN terhadap kasus tersebut belum rampung. Terkait kerugian Rp 6,1 miliar merupakan hasil penghitungan penyidik.
“Kerugian Rp 6,1 miliar itu dari penyidik. Kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk jumlah pastinya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping, Ridwan, sebagai tersangka.
Dari keterangannya, Ridwan mengaku menggunakan uang korupsi dari kas Bank Banten hingga Rp 6 miliar lebih untuk keperluan pribadi.
“Uang digunakan untuk judi online, ada juga yang dihutangkan kepada temannya dan DP (uang muka) rumah,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024.
Usai gelar perkara, Ridwan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Alasan penyidik menahannya karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Selain itu juga merusak barang bukti,” ujarnya mantan wartawan Jawa Pos Group ini.
Didik juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas.
Agar tidak tidak ketahuan, tersangka mengambil uang saat karyawan Bank Banten pulang.
Tindakan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali sejak Februari hingga September 2022.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya sekitar tujuh bulan dan mengambil uang dalam brankas beberapa kali. Tersangka melakukannya saat sore hari (mengambil uang),” ungkapnya.
Setelah mengambil uang dari dalam brankas, sambung Didik, tersangka membuat laporan fiktif agar pengeluaran Bank Banten bersesuaian.
“Faktanya tidak ada pengeluaran itu,” ucapnya.
Didik menerangkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah ada sistem pengeluaran di Bank Banten.
Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai.
Dari hasil audit dan kamera pengintai, terdapat pengeluaran yang tidak sesuai.
Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brangkas.
“Ketahuannya dari sistem pengeluaran bank, ternyata itu tidak benar. Kemudian diaudit dan dilihat CCTV ketahuan (tersangka mengambil uang),” katanya.
Dari temuan tersebut, kata Didik, pihak Bank Banten membuat laporan ke Kejati Banten pada awal tahun 2024.
Dari laporan itu, Kejati Banten telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Ridwan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Agus Priwandono











