slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Selain Ada Perdamaian, Ini Pertimbangan Penuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Eks Pemain Naturalisasi Dihentikan Jaksa

Fahmi by Fahmi
02-03-2024 16:45:18
in Hukum, Utama
Selain Ada Perdamaian, Ini Pertimbangan Penuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Eks Pemain Naturalisasi Dihentikan Jaksa
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penuntutan kasus penganiayaan terhadap Egwuatu Godstime Ouseloka (32) dihentikan jaksa. Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah adanya perdamaian korban dengan pemain bola berasal dari Nigeria tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, saat proses perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Kota Tangerang, Kejati Banten melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana pada Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga :

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

Ekspose itu dihadiri JPU dari Kejari Kota Tangerang; Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi; Aspidum Kejati Banten, Jefri Penanging Makapedua dan para jaksa fungsional Kejati Banten.

Dari ekspose tersebut, Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui perkara tersebut dihentikan melalui restorative justice atau RJ. Perkara tersebut disetujui untuk dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“RJ-nya diterima sehingga kasus itu dihentikan penuntutannya,” katanya, Sabtu 2 Maret 2024.

Rangga menjelaskan, selain karena adanya perdamaian kasus itu dihentikan karena berbagai macam pertimbangan. Diantaranya, tersangka sudah memberikan biaya pengobatan Rp 10 juta, tersangka sehari-hari berkelakuan baik dan tidak ada catatan kriminal.

Selain itu, ancaman pidana yang menjerat tersangka di bawah lima tahun. “Tersangka ini masih punya dua anak dan tulang punggung keluarga,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga menjelaskan, Egwuatu menjadi tersangka karena menampar seorang warga bernama Kevin Hartanto (23). Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Taman Poris I, Nomor 106, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Kejadian (pemukulan-red) di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Rangga juga menjelaskan, sebelum kejadian pemukulan tersebut, korban sedang memarkirkan mobilnya disamping mobil tersangka. Pada saat tersangka hendak keluar dari tempat parkir, mobilnya ternyata mengenai bumper mobil korban.

“Mobil korban ini kena bagian bumper pada saat tersangka mengeluarkan mobilnya dari tempat parkiran,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.

Korban yang saat itu tidak terima karena mobilnya lecet lantas menghampiri tersangka dan menegurnya. Namun, teguran tersebut ternyata membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya melakukan pemukulan.

“Tersangka ini sempat emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. Emosi tersangka tersebut dikarenakan dia merasa mobilnya tidak mengenai bumper mobil korban,” katanya.

Rangga mengatakan, pada saat tersangka menampar korban tersebut, ada warga yang merekamnya menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. “Sempat viral videonya,” ujarnya.

Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban sambung Rangga melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari laporan itu, polisi kemudian menetapkan mantan pemain PSMS Medan, Persipura Jayapura Pura dan Persebaya itu sebagai tersangka dan menahannya. “Perkaranya dari Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: Egwuatu Godstime OuselokaJampidum Fadil ZumhanaKejari Kota Tangerangkejati bantenKevin Hartantomantan pemain Persebaya ditahanmantan pemain Persipura Jayapura Ditahanmantan pemain PSMS medan ditahanpemain bola Indonesia kriminalpemain naturalisasi aniaya wargapemain naturalisasi asal nigeriapemain naturalisasi ditahan polisi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Ramadan, Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2024

Next Post

Tolak Hasil Pemilu, Reduk Unjuk Rasa di Kantor KPU Lebak

Related Posts

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi
Info Adhyaksa

Kejati dan DJKN Sepakat Perkuatkan Koordinasi

by Andre Adisas Putra
Selasa, 5 Mei 2026 08:16

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan...

Read moreDetails

Kajati Ingatkan Anggota IAD Hindari Hedonisme

PTPN IV dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

Next Post
Tolak Hasil Pemilu, Reduk Unjuk Rasa di Kantor KPU Lebak

Tolak Hasil Pemilu, Reduk Unjuk Rasa di Kantor KPU Lebak

Jaga Habitat Badak, Balai TNUK Perkuat Kapasitas Tim Pengamanan,

Sampah Menumpuk Usai Acara Tablig Akbar di Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

Minggu, 10 Mei 2026 11:53

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

Minggu, 10 Mei 2026 11:35

Bupati Maesyal: Pemkab Tangerang Junjung Tinggi Toleransi Antarumat Beragama

Minggu, 10 Mei 2026 11:15

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

Minggu, 10 Mei 2026 11:53

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

Minggu, 10 Mei 2026 11:35

Bupati Maesyal: Pemkab Tangerang Junjung Tinggi Toleransi Antarumat Beragama

Minggu, 10 Mei 2026 11:15

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Bakal Direhab, Rp 75 Juta per Unit

by Syaiful Adha
Minggu, 10 Mei 2026 11:53

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melanjutkan program bedah Rumah Umum Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026....

Gantikan Beny Sudrajat, Muhamad Syahrul Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026-2030

by Purnama Irawan
Minggu, 10 Mei 2026 11:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Muhamad Syahrul terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Pandeglang periode 2026-2030. Muhamad...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak