LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 sebesar Rp 40 ribu atau setara dengan 2,5 Kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras berkualitas. Tahun 2023 zakat fitrah di daerah yang di pimpin Pj Bupati Iwan Kurniawan sebesar Rp35 ribu.
“Ya, zakat Fitrah tahun 2024 sebesar Rp 40 ribu setara dengan 2,5 kg beras atau naik 5 ribu dari tahun sebelumnya. Sebelum rapat penetapan kami juga melakukan survey ke pasar- pasar di Kabupaten Lebak,” ujar wakil ketua Baznas Kabupaten Lebak, Adjibul Wathoni, Selasa 5 Maret 2024.
Ketentuan untuk zakat fitrah, kata dia sudah diukur dari nilai beras dan juga nilai rata-rata masyarakat memakai jenis beras.
“Kita sudah sebarkan nilai besaran zakat fitrah kepada masyarakat maupun ASN/Polri maupun pengusaha,” katanya.
Dia mengatakan, dengan kewajiban sebesar itu yang harus dikeluarkan untuk zakat Fitrah, diprediksi akan terhimpun dana sekira Rp 1 miliar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (Asn) di lingkungan Pemkab Lebak, BUMD, TNI/polri.
“Kami berharap uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 1 miliar. Nanti, setiap Kecamatan akan mendapat santunan zakat dengan disesuaikan jumlah desa,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, pihaknya berharap para kepala OPD, BUMD, UPT dan para pengusaha kiranya dapat menghimpun zakat fitrah, Infaq dan sadaqah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang selanjutnya akan disetorkan ke Baznas Lebak.
“Tentunya, dengan dikeluarkannya zakat fitrah ini selain membersihkan diri juga dapat membantu orang-orang yang berhak menerima zakat,” kata Junaedi.
Menurut dia dengan menyalurkan zakat fitrah melalui baznas, nantinya orang yang berhal menerima zakat adalah orang-orang yang tepat. Sehingga tujuan alokasi zakat ini benar-benar membantu mereka yang membutuhkannya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











