SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 2 Kabupaten Serang, Rini Johana dilaporkan ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Ia diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Salah seorang pelapor, Iknawasiat, mengatakan, laporan dibuat hari Senin, 4 Maret 2024 lalu. Ada sebanyak dua laporan dugaan pelanggaran, yakni penggunaan fasilitas pendidikan dan penggunaan sarana ibadah untuk kampanye.
“Terkait masalah sekolah itu jelas dia ada di tempat itu ada foto kongkret dan terkait tempat ibadah itu sama (ada foto kongkret),” katanya, Rabu 6 Maret 2024.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran di tempat ibadah terjadi pada 21 Januari 2024. Saat itu sedang berlangsung masa kampanye di Kampung Pasir Binong, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
“Dia kampanye di situ dan APK menempel di pagar masjid. Intinya kami minta diproses pada Bawaslu bahwa si caleg ini diduga melanggar UU pemilu,” ucapnya.
Sementara dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dilakukan pada 24 September di MTS Al Khairiyah Palembangan, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan. Untuk pelanggaran sebelumnya sudah sempat muncul di media akan tetapi baru mendapatkan informasinya Maret 2024.
“Di media sudah naik sudah dikonfirmasi ke Bawaslu, cuma belum ada BA hasil penyelidikan daripada panwascam. Panwascam juga hadir yang saat acara itu kampanye dikemas dengan senam bagi bagi bulpen dan bagikan stiker foto Roni Johan di Mts Al Khairiyah Palembangan Kragilan,” tuturnya.
Ia menuding Roni Johan telah melanggar undang undang pemilu. Untuk itu, ia mendesak diusut tuntas oleh Bawaslu dan Gakumdu.
“Untuk menciptakan pemilu jurdil kami melakukan pengawalan, sebagai bagian dari masyarakat harus turut mengawal bagaimana pun masyarakat harus memiliki pemimpin dari proses jadinya pun bersih,” tuturnya.
Ia mengatakan, apabila sejak awal caleg sudah berani melanggar aturan, bagaimana ketika sudah menjabat. Oleh karena itu, harapannya Bawaslu bertindak sesuai aturan. “Jika melanggar putuskan melanggar jangan berat sebelah,” katanya.
Sementara itu, Roni Johan mengaku bingung dengan laporan tersebut. Padahal, dugaan pelanggaran di tempat ibadah pada September lalu sudah diklarifikasi ke Panwascam.
“Alhamdulillah sudah klarifikasi, artinya kita waktu itu bukan masa kampanye. Itu pun masih DCS belum DCT, kita gak ada kampanye, orang belum waktu kampanye. Saya sudah klarifikasi dengan panwas, polres juga sudah, artinya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sedangkan untuk dugaan kampanye di tempat pendidikan, dia mengaku tidak tahu. “Di Kragilan cuma itu Pasir Binong itu, jadi alhamdulillah saya sudah konfirmasi dengan komisioner panwas. Alhamdulillah tidak ada pelanggaran karena belum masa kampanye, kemudian saya sudah konfirmasi dengan Polres dan polres ke rumah juga artinya menyelaraskan kabar berita itu, saya bilang sudah konfirmasi ke panwas,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











