TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Rizal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara caleg lain di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2024
“Makanya saya datang ke Bawaslu Kabupaten Tangerang ini untuk melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara tersebut, dan semoga Bawaslu bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.
Rizal menceritakan, dari hasil informasi yang dihimpun timnya, jumlah perolehan suara dirinya berdasarkan surat suara D1 sebesar 48.537 di setiap kecamatan daerah pemilihan (Dapil) 3 Tangerang Raya.
“Sedangkan untuk caleg DPR RI nomor urut 3 mendapatkan suara 40.694,” ujarnya.
Namun kata Rizal, saat Pleno di tingkat Kabupaten Tangerang, suara caleg DPR RI nomor urut 3 berubah perolehan suaranya menjadi 48.169 suara.
“Nah, ini kan ada kejanggalan suara atau perbedaan suara caleg DPR RI nomor urut 3 yang di mana berdasarkan D1 mendapatkan 40.694 kini menjadi 48.169 suara,” terangnya.
Maka dari itu, kejadian tersebut saya laporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Tangerang, supaya pihak Bawaslu bisa menindaklanjutinya dengan seksama.
“Saya menduga hal itu tidak terjadi di Kecamatan Pasar Kemis saja, tapi saya menduga penggelembungan suara terjadi di Kecamatan lain, dan itu adalah suatu bentuk pidana,” pungkasnya.
Diketahui, pada saat laporan dugaan kecurangan Pileg tersebut, tidak ada satu pun komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang yang berada di kantor, hanya diterima oleh pegawai sekretariat saja.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











